Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
(liabilitas) dan dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Di sisi moral,
akuntabilitas lebih dari sekadar mencakup dimensi moral sesuai dengan kewajiban moral yang
bersangkutan.
22. Relasi Bisnis: Rantai Pasok dan Rantai Nilai
Terminologi rantai pasok dan rantai nilai sering kali digunakan secara bergantian. Namun,
terdapat beberapa perbedaan utama, bahwa rantai nilai dipandang lebih luas daripada rantai
pasok. Perbedaan antara rantai pasok dan rantai nilai sering kali dipandang dari sisi manajemen
bisnis dimana manajemen rantai pasok lebih banyak menitikberatkan pada proses bisnis
sedangkan rantai nilai berfokus pada nilai yang dapat ditambahkan pada produk atau jasa yang
dihasilkan. Rantai pasok mencakup individu dan/atau entitas di seluruh alur kegiatan mulai dari
produksi dan distribusi material, peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan
usaha hingga pengiriman ke pengguna akhir. Sebaliknya, rantai nilai sering diartikan sebagai
aktivitas usaha yang mengubah input menjadi output dengan menambahkan nilai. Seperti rantai
pasok, rantai nilai mencakup seluruh individu atau badan-badan yang mempunyai hubungan
bisnis baik langsung maupun tidak langsung baik dengan pelaku usaha, termasuk semua
individu atau entitas yang memasok produk atau jasa atau berkontribusi dalam proses
persiapan, produksi dan pemasaran produk atau jasa hingga penggunaan akhir, daur ulang, atau
penggunaan kembali, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Perbedaan
antara rantai pasok dan rantai nilai dipandang dari sisi manajemen bisnis, yakni manajemen
rantai pasok lebih banyak menitikberatkan pada proses bisnis sedangkan rantai nilai berfokus
pada nilai yang dapat ditambahkan pada produk atau jasa yang dihasilkan.
Rantai pasok dan rantai nilai mencerminkan relasi bisnis, baik langsung atau tidak langsung
yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dalam keseluruhan proses bisnis suatu produk atau
jasa hingga pengguna terakhir. Relasi bisnis bisa sederhana hanya melibatkan beberapa individu
atau entitas pelaku usaha, tetapi di banyak sektor, relasi bisnis menjadi kompleks karena
melibatkan banyak entitas pelaku usaha yang berlokasi di berbagai negara. Oleh karena itu,
dalam kerangka |isnis dan H{M, istilah ‘relasi bisnis’ lebih digunakan untuk menggambarkan
keduanya sehingga semua bentuk relasi bisnis, baik dari rantai pasok, rantai nilai, maupun
bentuk-bentuk lain termasuk di dalam relasi tersebut.
23. Instrumen HAM internasional menempatkan kewajiban hukum utama pada negara. Akan tetapi,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 6 dari Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, setiap orang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian, dapat membatasi, dan/ atau mencabut HAM seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian siapapun termasuk pelaku usaha dapat
melanggar HAM. Oleh karena itu, istilah yang digunakan dalam Instrumen ini adalah
pelanggaran HAM oleh pelaku usaha yang mencakup setiap pelanggaran hukum dan/atau moral
karena tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha karena kegiatan usahanya
yang dapat menimbulkan kerugian materiel dan/atau nonmateriel terhadap seseorang atau
7