Bagian 2 Modul Pelatihan Dasar HAM
B. Definisi Prinsip-prinsip HAM
76
1.
Universal (Universality)
Beberapa moral dan nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia. Negara dan masyarakat di
seluruh dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak
berarti bahwa hak tidak dapat berubah atau hak tidak dialami dengan cara yang sama
oleh semua orang.
2.
Martabat Manusia (Human Dignity)
Hak asasi merupakan hak yang melekat dan dimiliki setiap manusia di dunia. Prinsipprinsip HAM ditemukan pada pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur,
budaya, keyakinan, etnis, ras, gender, orientasi seksual, bahasa, kemampuan, atau kelas
sosial. Oleh sebab tu, setiap manusia harus dihormati dan dihargai hak asasinya/tidak
digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hierarkis.
3.
Tidak Dapat Dicabut (Inalienability)
Semua orang di mana pun di dunia ini memiliki hak. Manusia tidak dapat memberikan hak
tersebut. Demikian pula, seseorang tidak dapat mencabut, merenggut, dan melepaskan
hak tersebut dari orang lain.
4.
Tak Dapat Dibagi (Indivisibility)
HAM tidak dapat dibagi, baik itu hak sipil, budaya, ekonomi, politik, maupun sosial. Hak
tersebut inheren terhadap martabat setiap manusia. Sebagai akibatnya, semua orang
memiliki kesetaraan hak, dan mereka tidak dapat dikelompokkan dalam tingkatantingkatan atau aturan-aturan yang bersifat hierarkis.
5.
Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)
Non-diskriminasi terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak
seorang pun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya, kebangsaan,
serta kepemilikan status kelahiran atau lainnya.
6.
Kesetaraan (Equality)
Semua orang adalah setara sebagai manusia. Secara spesifik, Pasal 1 DUHAM menyatakan
bahwa: ”Setiap umat manusia dilahirkan merdeka dan sederajat dalam harkat dan
martabatnya”.
7.
Saling Terkait dan Bergantung (Interrelated and Interdependence)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung pada pemenuhan hak lainnya, baik
secara keseluruhan maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas
pendidikan atau hak atas informasi adalah hak yang saling bergantung satu sama lain.
Karena itu, pelanggaran HAM saling bertalian; hilangnya satu hak akan mengurangi hak
lainnya.
Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR