Kata Pengantar
H
ingga abad ke-21, seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuankemajuan tehnik lainnya, masalah hak asasi manusia tampaknya masih menjadi
persoalan serius. Perkembangan peradaban modern masih menyimpan sisi gelap
kemanusiaan. Terorisme, kelaparan, kekerasan, penganiayaan, dan berbagai
bentuk diskriminasi atas dasar ras, etnis, dan agama mewarnai panggung politik nasional.
Juga persaingan ideologi dan perebutan sumber daya alam di berbagai negeri. Erich Fromm
bahkan mensinyalir kekerasan di era peradaban modern jauh lebih destruktif dan masif
dibanding pada periode pra-modern.
Meski demikian, di beberapa antara lain sudut Kota New York, Jenewa, Bangkok, dan
beberapa kota lainnya, tumpukan dokumen tentang upaya memperbaiki nilai-nilai
kemanusiaan terus didengungkan. Sejak Deklarasi HAM PBB 1948 dicetuskan, dokumendokumen untuk membangun instrumen dan mekanisme dalam rangka pengimplementasian
norma dan prinsip HAM terus dikembangkan. Secara khusus, Perserikatan Bangsa-Bangsa
pada 2012 mengeluarkan Deklarasi Pendidikan dan Pelatihan HAM yang menunjukkan
peran penting pendidikan HAM dan aktor-aktor yang berperan dalam mewujudkannnya.
Bahkan PBB memiliki agenda khusus terkait dengan pendidikan HAM, yaitu adanya Satu
Dekade Pendidikan HAM (UN Decade on Human Rights Education 1995-2004) yang
dilanjutkan dengan Program Dunia untuk Pendidikan HAM (World Programme on Human
Rights Education) yang berlangsung sejak 2005 hingga kini. Koalisi Global untuk Pendidikan
HAM yang merupakan koalisi masyarakat sipil, termasuk para pendidik HAM (human rights
educator) di tingkat internasional, juga merumuskan program Human Rights Education 2020
(HRE 2020) yang bertujuan mendukung agenda PBB Program Dunia untuk Pendidikan HAM.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang turut berkomitmen menerima berbagai
kovenan internasional dalam rangka perbaikan sistem hukum dan penguatan nilai-nilai
HAM di dalam negeri. Sejak 1999, meskipun terbilang terlambat, Indonesia telah menerima
prinsip dan norma HAM sebagai prinsip hukum dan upaya untuk mengawasi penegakan
hukum di Indonesia. UU Nomor 39 Tahun 1999 mengamanatkan peran Komnas HAM
sebagai lembaga yang bertujuan untuk (a) Mengembangkan situasi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; serta
(b) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
UU Nomor 39 Tahun 1999 ini juga mengamanatkan Komnas HAM turut berupaya
menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia (Pasal
76 (a)). Dalam kaitan ini, Komnas HAM berkomitmen untuk membangun dan membentuk
pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat Indonesia, khususnya aparat
vi
Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR