Bagian I Mengelola Pelatihan Partisipatif
c.
Pengetahuan Konseptual
Pengetahuan ini berkaitan dengan konsep, teori, dan kerangka kerja yang
mendasari pengetahuan pragmatis dan kontekstual. Pengetahuan ini dibutuhkan
untuk dapat menjelaskan prinsip-prinsip yang mendasari pelatihan partisipatif dan
menggambarkan sejarah perkembangan pelatihan partisipatif.
C. Jenis-jenis Keterampilan
1.
Keterampilan Teknis
Keterampilan ini berkaitan dengan penanganan tugas-tugas tertentu, termasuk di
dalamnya keterampilan prosedural. Salah satu tujuannya adalah untuk mencapai
penguasaan keterampilan dengan standar tertentu. Keterampilan teknis merupakan
alat untuk menempatkan pengetahuan pragmatis menjadi praktis. Keterampilan ini
dibutuhkan untuk dapat mengidentifikasi kesulitan-kesulitan yang ditemui dalam
pelatihan dan dapat menggunakan pelatihan sebagai alat untuk mengidentifikasi
masalah.
2.
Keterampilan Berpikir
Keterampilan ini berkaitan dengan proses analisis dan perencanaan aktivitas
tertentu. Keterampilan ini dibutuhkan untuk dapat merencanakan tahapan kerja
sesuai dengan waktu dan alokasi sumber daya yang ada.
3.
Keterampilan Interpersonal
Keterampilan ini berkaitan dengan keterampilan yang melibatkan interaksi dengan
pihak lain, seperti melakukan wawancara, bernegosiasi, dan menyampaikan
pendapat. Keterampilan ini dapat ditunjukkan secara individual atau digabungkan
dengan keterampilan teknis.
4.
Keterampilan Sosial
Keterampilan sosial berkaitan erat dengan keterampilan interpersonal. Tapi
keterampilan ini berhadapan langsung dengan situasi dan kondisi pihak lain, seperti
keterampilan mendengarkan, menerima masukan, dan menggali suasana yang
berkembang selama berkomunikasi, baik dalam kelompok kecil maupun kelompok
besar.
D. Jenis-jenis Perilaku
1.
20
Perilaku Publik
Perilaku publik ini dapat berdiri sendiri atau berbarengan dengan keterampilan
interpersonal. Perilaku ini dibutuhkan untuk menunjukkan sikap berbicara yang
penuh perhatian terhadap kelompok dan berpartisipasi pada pertemuan/diskusi
kelompoknya.
Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR