standar bagi pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM. Pada modul ini, peserta akan diperkenalkan pada DUHAM yang menjadi acuan utama HAM, dua kovenan utama HAM, serta konvensi-konvensi yang dipandang penting dalam kaitannya dengan permasalahan hak asasi manusia. Pengenalan terhadap instrumen HAM internasional ini terutama akan lebih dititikberatkan pada instrumen-instrumen yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Bagian kedua dari modul ini akan membahas tentang bagaimana mekanisme penegakan HAM yang diturunkan dari instrumen-instrumen HAM internasional yang telah dibahas sebelumnya. Pada modul ini, para peserta dapat diajak untuk berlatih melakukan langkah-langkah pengaduan pelanggaran HAM sebagaimana yang telah diatur dalam instrumen-instrumen HAM internasional tersebut. Peserta juga diharapkan dapat memahami peran Indonesia dalam sistem dan mekanisme HAM yang berlaku pada masyarakat HAM internasional. l Sesi – Instrumen dan HAM (480 menit) Pada modul 6 ini kegiatan akan dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama akan membahas mengenai pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat. Diawali dengan penjelasan mengenai hukum HAM, dilanjutkan dengan pembedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. Materi selanjutnya adalah pelanggaran HAM yang berat, termasuk di dalamnya bentuk-bentuk pelangggran HAM dan upaya penanganannya. Bagian kedua membahas peraturan perundang-undangan nasional di bidang HAM, dan mengetahui kelemahan dari peraturan perundang-undangan nasional tersebut. Pada modul ini pun akan dibahas mengenai konsekuensi meratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan nasional di bidang HAM. Bagian ketiga modul akan membahas tentang mekanisme penegakan HAM secara nasional yang dapat ditempuh untuk menangani permasalahan di seputar HAM. Pada bagian ini, para peserta akan diperkenalkan dan mencoba berlatih menangani permasalahan HAM dengan bertolak pada mekanisme yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan nasional di bidang HAM yang telah diberlakukan. Pada bagian ini peserta juga dapat membandingkan instrumen seta mekanisme HAM nasional dan internasional. l xviii Sesi – Rencana Tindak Lanjut (90 menit) Kegiatan ini dilakukan untuk menyusun rencana dan agenda kegiatan yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang akan dapat dilakukan pascapelatihan, baik secara individual maupun kelompok. Rencana dan agenda kegiatan yang disusun akan lebih ditekankan pada rencana dan kegiatan yang realistis dan benar-benar dapat dilakukan. Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR

Select target paragraph3