4.1 Tujuan Penyusunan Laporan Tahunan Pasal 23 OPCAT menyatakan bahwa Negara Pihak wajib untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan Laporan Tahunan NPM. Laporan Tahunan NPM merupakan alat komunikasi yang penting dan memberikan berbagai tujuan penting: a. Memperlihatkan kerja dan menjamin akuntabilitas NPM. b. Memberitahu para pemangku kepentingan terkait dan public mengenai kegiatan dan keberlangsungan NPM; c. Mengidentidikasi dan menganalisa permasalahan kunci mengenai kegiatan dan keberlangsungan NPM; d. Mengusulkan rekomendasi; e. Mengukur kemajuan (atau kurangnya kemajuan) dalam pencegahan penyiksaan; dan f. Membentuk dan mempertahankan dialog yang konstruktif dengan pihak berwenang. 4.2 Materi dan Cakupan Laporan Tahunan Laporan tahunan NPM harus mengandung informasi faktual mengenai keberlangsungan dan aktifitas NPM selama tahun tersebut dan memberikan analisi substansif mengenai permasalahan pencegahan penyiksaan. Laporan NPM perlu memberikan analisi mendalam mengenai faktor resiko, contoh praktek yang baik dalam berbagai jenis tempat-tempat penahanan, dan permasalahan lain yang terkait dengan perampasan kebebasan dan pencegahan penyiksaan. Laporan Tahunan Pemantauan setidaknya mencakup: a. Pengantar Laporan: Menguraikan tentang laporan, penyusunan laporan dan disetujui oleh masing-masing pimpinan lembaga terlibat. b. Pengantar singkat tentang OPCAT dan Mekanisme Pencegahan Penyiksaaan, latar belakang pemantauan tempat-tempat penahanan yang dilakukan, struktur, landasan hukum dan mandat Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan. c. Metode dan pendekatan yang dilakukan dalam pemantauan yang dilakukan. d. Struktur, sumber daya dan keuangan Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan. e. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan selama setahun (kunjungan, observasi, dan sebagainya). f. Analisis atas temuan-temuan yang penting dan rumusan rekomendasi serta respon dari pihak yang berwenang. 99

Select target paragraph3