4.1 Tujuan Penyusunan Laporan Tahunan
Pasal 23 OPCAT menyatakan bahwa Negara Pihak wajib untuk mempublikasikan dan
menyebarluaskan Laporan Tahunan NPM.
Laporan Tahunan NPM merupakan alat komunikasi yang penting dan memberikan
berbagai tujuan penting:
a. Memperlihatkan kerja dan menjamin akuntabilitas NPM.
b. Memberitahu para pemangku kepentingan terkait dan public mengenai
kegiatan dan keberlangsungan NPM;
c. Mengidentidikasi dan menganalisa permasalahan kunci mengenai
kegiatan dan keberlangsungan NPM;
d. Mengusulkan rekomendasi;
e. Mengukur kemajuan (atau kurangnya kemajuan) dalam pencegahan
penyiksaan; dan
f. Membentuk dan mempertahankan dialog yang konstruktif dengan pihak
berwenang.
4.2 Materi dan Cakupan Laporan Tahunan
Laporan tahunan NPM harus mengandung informasi faktual mengenai keberlangsungan
dan aktifitas NPM selama tahun tersebut dan memberikan analisi substansif mengenai
permasalahan pencegahan penyiksaan. Laporan NPM perlu memberikan analisi
mendalam mengenai faktor resiko, contoh praktek yang baik dalam berbagai jenis
tempat-tempat penahanan, dan permasalahan lain yang terkait dengan perampasan
kebebasan dan pencegahan penyiksaan.
Laporan Tahunan Pemantauan setidaknya mencakup:
a. Pengantar Laporan: Menguraikan tentang laporan, penyusunan laporan dan
disetujui oleh masing-masing pimpinan lembaga terlibat.
b. Pengantar singkat tentang OPCAT dan Mekanisme Pencegahan
Penyiksaaan, latar belakang pemantauan tempat-tempat penahanan
yang dilakukan, struktur, landasan hukum dan mandat Tim Kerja Sama
untuk Pencegahan Penyiksaan.
c. Metode dan pendekatan yang dilakukan dalam pemantauan yang
dilakukan.
d. Struktur, sumber daya dan keuangan Tim Kerja Sama untuk Pencegahan
Penyiksaan.
e. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan selama setahun (kunjungan, observasi,
dan sebagainya).
f. Analisis atas temuan-temuan yang penting dan rumusan rekomendasi
serta respon dari pihak yang berwenang.
99