penyiksaan atau bentuk tindakan-tindakan lain yang sewenang-wenang, harus diungkapkan secepat mungkin. Dalam kasus di mana dicatat terjadinya penyiksaan berat, mekanisme kunjungan harus menyampaikan secara langsung ke pejabat yang berwenang di tingkat yang jauh lebih tinggi dalam hierarki, agar tidak menimbukkan risiko tindakan pembalasan terhadap mereka yang telah memberikan informasi. Strategi ini seharusnya dipergunakan hanya dalam kasus kasus yang serius untuk mencegah rusaknya hubungan kerja yang tidak perlu dengan orang yang sedang bertugas. Apabila tidak ditemukan masalah-masalah yang spesifik, pembicaraan akhir dengan direktur dapat bersifat lebih formal atau tidak terstruktur secara ketat. 3.3.10 Laporan Kunjungan Kunjungan merupakan langkah pertama dari proses pemantauan preventif. Informasi yang dikumpulkan selama kunjungan perlu dianalisa sebelum dijadikan dasar laporan dan rekomendasi. Dalam setiap kunjungan ke tempat-tempat penahanan harus ada laporan kunjungan. Mekanisme kunjungan seharusnya secara regular memberitahukan hasil penilaiannya atas tempat-tempat penahananan yang dikunjungi kepada otoritas yang melakukan penahanan dan ke pihak berwenang dengan harapan untuk perbaikan situasi di tempat-tempat dimana permasalahan dan kekurangan telah diidentifikasi. Sangat disarankan informasi yang diperoleh selama kunjungan tertuang dalam laporan. Pelaporan setelah kunjungan dapat berbeda-beda, tetapi umumnya NPM merancang jenis-jenis laporan sebagai berikut: a. Laporan kunjungan internal: didasarkan pada format standar, laporan internal penting dalam hal penyimpanan rekam jejak dan kunjungan lanjutan. b. Laporan kunjungan: Laporan ini memperinci temuan Tim kunjungan, bersamaan dengan analisis, masukan, dan rekomendasi. Laporan kunjungan harus diberikan sesaat setelah kunjungan. Laporan ini harus ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang atas tempat yang dikunjungi, walaupu salinan dapat dikirimkan ke pihak berwenang yang lebih tinggi juga. SPT merekomendasikan bahwa “Negara harus menstimulasi NPM untuk melaporkan kunjungan dengan masukan mengenai contoh praktek yang baik dan perbedaan dalam perlindungan di dalam institusi dimaksud, serta terhadap rekomendasi kepada pihak yang bertanggung jawab mengenai perbaikan dalam praktek, kebijakan, dan hukum.” 96

Select target paragraph3