3.1 Prosedur Umum
Pemantauan harus dilakukan dengan merencanakan agenda kerja-kerja dan
menggunakan sumber dayanya untuk memastikan bahwa tempat-tempat penahanan
atau pencabutan kebebasan dikunjungi dengan cara yang sesuai dan dengan kunjungan
berkala yang memadai untuk membangun kontribusi yang efektif guna pencegahan
penyiksaan dan perlakunan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia.
Anggota Tim pemantauan atau kunjungan dipersyaratkan untuk secara rutin menilai
(review) metode-metode kerja mereka dan melakukan pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan mereka dalam melaksanakan tanggungjawab dan mandat pemantauan.
3.1.1
Kerahasiaan dan Perlindungan Data
Pemantauan harus dilakukan dengan merencanakan agenda kerja-kerja dan
menggunakan sumber dayanya untuk memastikan bahwa tempat-tempat
penahanan atau pencabutan kebebasan dikunjungi dengan cara yang sesuai
dan dengan kunjungan berkala yang memadai untuk membangun kontribusi
yang efektif guna pencegahan penyiksaan dan perlakunan atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Anggota Tim pemantauan atau kunjungan dipersyaratkan untuk secara rutin
menilai (review) metode-metode kerja mereka dan melakukan pelatihan untuk
meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan tanggungjawab dan
mandat pemantauan.
3.1.2 Pencegahan Tindakan Pembalasan
Dalam situasi tertentu, informasi yang diberikan oleh orang-orang dalam
penahanan dan pemenjaraan mengakibatkan adanya tindakan pembalasan
(reprisal). Pemantauan tempat-tempat penahanan harus memahami resiko
adanya pembalasan tersebut dan sejak dini melakukan identifikasi atas potensipotensi pembelasan yang mungkin terjadi.
3.2 Persiapan Pemantauan
Persiapan pemantauan merupakan kerja atau aktivitas-aktivitas persiapan yang
dilakukan sebelum kunjungan dilakukan untuk memastikan pemantauan dan kunjungan
dapat dilakukan dalam kondisi yang terbaik. Mekanisme kunjungan harus menyisihkan
waktu yang dibutuhkan agar kerja persiapan dapat dilakukan dengan efektif.
82