g.
Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Tahanan atau Narapidana:
Tercantum nomor Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Tahanan
atau Narapidan, Tercantum tanggal, tercantum Narapidana
terkait, ditandatangani oleh Petugas, Dokter/Perawat, dan Kepala
Rutan/Lapas.
2.2.5 Aspek Spesifik Perlakukan Tahana yang Menghadapi
Hukuman Mati dan Terpidana Mati
2.2.5.1 | Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati.
a. Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang bertentangan
dengan hak asasi manusia.
b. Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati berhak
mendapatkan perlakuan dan tindakan sebagaimana hak-hak
tahanan lainnya.
c. Tahanan yang menghadapi ancamanan hukuman mati berhak
atas akses pada keadilan dan proses hukum yang adil dan tidak
memihak (fair trial). Pelaksanaan hak-hak atas peradilan yang
adil dan tidak memihak harus secara ketat diberlakukan.
d. Aspek-aspek dari peradilan yang adil dan tidak memihak,
diantaranya:
• berhak atas penasihat hukum atau bantuan hukum dari
advokat yang efektif dan kompeten. Dalam hal tidak mampu
mengakses advokat, Negara wajib menyediakan.
• Hak atas informasi tentang tuduhan kepadanya.
• Hak untuk tidak mendapatkan penundaan proses peradilan
yang tidak wajar.
• Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan/atau
perwakilan kedutaan atau konsulat negaranya.
• Hak atas penerjemah atau penafsir yang professional dan
bisa dimengerti oleh tahanan.
• f. Hak untuk tidak mengalami penyiksaan, kekerasan fisik
lainnya, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat.
• Hak untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi baik berupa
banding dan kasasi, serta hak untuk melakukan peninjauan
kembali.
• Hak-hak fair trial lainnya.
e. Kondisi-kondisi diatas juga berlaku bagi Tahanan WNA.
79