d. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan: Pada Surat
Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, tercantum nomor Surat
Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, kesesuaian nomor
Laporan Polisi, kesesuaian Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
Kepolisian terkait, tercantum uraian singkat perkara, kesesuaian
pasal yang dipersangkakan, kesesuaian Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang diperintahkan dengan Surat Perintah Penunjukan JPU
Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, kesesuaian identitas
Tersangka, keterangan tempat Tersangka ditahan, jangka waktu
penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari, tercantum tanggal
Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, ditandatangani oleh
Pejabat.
e. Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan
Lanjutan: Pada Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/
Penahanan Lanjutan tercantum tanggal Berita Acara Pelaksanaan
Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan, kesesuaian identitas
Tersangka, kesesuaian nomor Surat Perintah Penahanan Tingkat
Penuntutan, ditandatangani oleh Tersangka, ditandatangani oleh
JPU yang tercantum pada Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, ditandatangani oleh Kepala
Rutan terkait.
f. Penetapan Perpanjangan Penahanan tingkat peradilan: Pada
Penetapan Perpanjangan Penahanan tingkat peradilan tercantum
nomor Penetapan Perpanjangan Penahanan, kesesuaian nomor
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, kesesuaian
identitas Tersangka, kesesuaian Surat Perintah/Penetapan
Penahanan, kesesuaian pasal yang dipersangkakan, jangka
waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari, tercantum
tanggal Penetapan Perpanjangan Penahanan, ditandatangani
oleh Pejabat.
77