c. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan; d. Alur Pengaduan; e. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan; f. Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan; dan g. Kerahasiaan Tahanan/Narapidana yang melakukan Pengaduan 2.2.4.9 | Pemenuhan hak administratif Pemenuhan hak administratif tahanan dan narapidana untuk menghindari Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas. Pemenuhan hak administratif ini agar ada kepastian hukum terhadap tahanan dan narapidana. 2.2.4.9.1 | Tahanan Dokumen atau berkas yang terkait dengan tahanan adalah: a. b. c. Surat Perintah Penahanan: Pada surat perintah Penahanan tercantum nomor Surat Perintah Penahanan, kesesuaian nomor Laporan Polisi, kesesuaian nomor Surat Perintah Penyidikan, kesesuaian Penyidik yang diperintahkan dengan Surat Perintah Tugas, kesesuaian Identitas Tersangka, alasan penahanan, kesesuaian pasal yang dipersangkakan, keterangan tempat tersangka ditahan, Jangka waktu 20 (dua puluh) hari, tercantum tanggal Surat Perintah Penahanan. Pada bagian tanda terima diisi dan ditandatangani oleh Tersangka/keluarga dan ditandatangani oleh Penyidik yang menyerahkan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Tugas. Berita Acara Penahanan: Pada Berita Acara Penahanan terdapat kesesuaian Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Tugas, kesesuaian nomor Laporan Polisi, kesesuaian Surat Perintah Penahanan, kesesuaian Identitas yang ditahan, kesesuaian pasal yang dipersangkakan, ditandatangani oleh yang ditahan; dan ditandatangani oleh Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Tugas. Surat Perpanjangan Penahanan: Pada surat perpanjangan penahanan, tercantum nomor Surat Perpanjangan Penahanan, tercantum permintaan perpanjangan penahanan pada Kepolisian terkait, kesesuaian Surat Perintah Penahanan, tercantum uraian singkat perkara, kesesuaian pidana yang dipersangkakan, kesesuaian Identitas Tersangka, jangka waktu paling lama 40 hari, tercantum tanggal diterbitkannya Surat Perpanjangan Penahanan, tanda tangan pejabat. 76

Select target paragraph3