• Surat permintaan dari keluarga yang harus diketahui oleh: Ketua RT dan Lurah atau Kepala Desa setempat; • Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; • Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah dan/atau Kepala Desa; • Laporan Litmas; k. Bagi Narapidana WNA harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu: • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: (i) Kedutaan besar/ konsulat negara dan (ii) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia. • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. l. lCMK hanya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah setempat m. CMK tidak dapat diberikan kepada: • • • • • • Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 tahun atau lebih; Terpidana mati; Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup; Narapidana atau Andikpas terancam jiwanya; atau Narapidana atau Andikpas yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana. Sistem, Mekanismedan Prosedur: a. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan surat permintaan CMK dilengkapi dengan dokumen persyaratan. b. Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan Litmas dan sidang TPP yang menjadi dasar bagi Kepala Lapas menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan CMK. c. Narapidana menerima surat persetujuan, atau penolakan permohonan cuti mengunjungi keluarga. d. Kepala Lapas dalam memberikan CMK wajib memberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk melakukan pengawasan. e. Dalam hal ditempat kediaman narapidana tidak terdapat Bapas, pengawasan CMK dilakukan oleh petugas Lapas. 73

Select target paragraph3