e. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen: • • • • • • • • • • • • salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8); Telah membayar lunas denda; Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Andikpas yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; aporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; Salinan register F dari Kepala Lapas; Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; Surat pernyataan dari Narapidana dan Andikpas tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : (i) Narapidana atau Andikpas tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan (ii) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Andikpas selama mengikuti program Asimilasi; Surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Andikpas selama mengikuti program Asimilasi; Bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/ atau kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Bagi narapidana WNA harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: (i) Kedutaan besar/konsulat negara; dan (ii) Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia; Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. Sistem, Mekanisme dan Prosedur: a. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP); b. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali/Asesor Narapidana; c. TPP Lapas/Rutan merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kepala Lapas/Rutan. 67

Select target paragraph3