2.2.3 Pemantauan Anak di LPKA dan tempat penahanan lainnya170
2.2.3.1 | Prinsip
Menjamin hak-hak Anak dalam proses hukum baik sebagai pelaku, korban
dan saksi, yang mendasarkan pada prinsip-prinsip dasar hak Anak, yakni:
(1) non diskriminasi, (2) kepentingan terbaik bagi Anak, (3) hak untuk hidup,
kelangsungan dan perkembangan; serta (4) penghargaan terhadap pendapat
Anak. Jaminan atas hak-hak tersebut merupakan salah perlindungan terhadap
HAM.
Pemantauan pada tempat-tempat penahanan Anak dimulai pada tahap proses
penyidikan di kepolisian hingga Anak dibina di LPKA.
Pemantauan bertujuan untuk mengukur efektifitas pemenuhaan hak-hak Anak
yang berkonflik dengan hukum sesuai dalam penerapan implementasi UU
Sistem Peradilan Pidana Anak.
2.2.3.2 | Hak-Hak Anak saat Pemeriksaan
Anak pada saat memberikan keterangan, berhak mendapatkan pendampingan
oleh Kuasa Hukum, Pekerja Sosial, ataupun oleh orang tua.
Pada saat tahap pemeriksaan, perlu memastikan:
a. Anak diperiksa oleh Penyidik yang telah bersertifikasi sebagai
penyidik Anak
b. Anak diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
c. Adanya Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mendampingi anak
dalam rangka melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas).
d. Anak diperiksa dalam ruang yang ramah Anak.
e. Memastikan tempat penahanan Anak tidak digabung dengan
orang dewasa.
f. Pada saat Anak ditahan atau dititipkan, harus ada pemenuhan
hak-hak Anak, seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi,
layanan psikologi atau konseling.
g. Anak mendapatkan hak untuk dikunjungi oleh orang tua.
170. Merujuk pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak, dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
64