dikembangkan untuk menghindari pembalasan dendam jika tahanan perempuan tersebut memutuskan mengambil langkah hukum.140 Jika seorang tahanan perempuan meminta agar diperiksa atau dirawat oleh dokter atau perawat perempuan, maka sebisa mungkin dokter perempuan dan perawat perempuan harus tersedia, kecuali untuk situasi membutuhkan intervensi medis yang mendesak. Jika seorang praktisi medis laki-laki melakukan pemeriksaan bertentangan dengan keinginan tahanan perempuan maka harus ada seorang anggota staf perempuan harus hadir selama tes atau prosedur medis dilakukan.141 Hanya staf medis yang diperbolehkan hadir selama pemeriksaan medis kecuali dokter berpandangan bahwa ada kondisi luar biasa atau dokter meminta seorang anggota staf penjara untuk hadir dengan alasan keamanan atau tahanan perempuan secara khusus meminta kehadiran seorang anggota staf.142 Jika perlu bagi staf tempat penahanan non-medis untuk hadir selama pemeriksaan medis, maka harus staf perempuan yang hadir dan pemeriksaan harus dilakukan dengan prosedur yang melindungi privasi, martabat dan kerahasiaan.143 Staf tempat penahanan harus memiliki kemampuan melihat tahanan perempuan yang mengalami stress dan juga harus sensitif akan situasi yang dialami tahanan perempuan serta memastikan tahana perempuan mendapatkan dukungan yang tepat.144 2.2.2.2.3 | Pencegahan Tahanan perempuan harus menerima pendidikan dan informasi berkaitan dengan langkah-langkah perawatan kesehatan untuk pencegahan, termasuk HIV, Infeksi Menular Seksual, penyakit yang ditularkan melalui darah serta kondisi kesehatan terkait gender.145 Dalam mengembangkan respon terhadap HIV/AIDS di tempat penahanan, program dan layanan harus responsif terhadap kebutuan spesifik perempuan, termasuk pencegahan penularan dari ibu ke anak. Dalam konteks ini otoritas tempat penahanan harus mendorong dan mendukung inisiatif pencegahan HIV, perawatan dan perhatian seperti pendidikan berbasis teman sebaya (peer based).146 Lembaga penahanan harus mengembangkan dan menerapkan strategi, dalam konsultasi dengan layanan perawatan kesehatan mental dan kesejahteraan sosial, untuk pencegahan bunuh diri dan menyakiti diri sendiri di antara tahanan perempuan dan memberikan 140. Bangkok Rules, Aturan 7. 141. Bangkok Rules, Aturan 10. 142. Bangkok Rules, Aturan 11. 143. Bangkok Rules, Aturan 11. 144. Bangkok Rules, Aturan 13. 145. Bangkok Rules, Aturan 17. 146. Bangkok Rules, Aturan 14. 60

Select target paragraph3