2.1.4.4 | Kegiatan di ruang terbuka Setiap narapidana yang tidak melakukan pekerjaan, sekurang kurangnya mempunyai satu jam latihan yang sesuai di ruangan terbuka (open air) setiap hari seandainya cuaca memungkinkan.79 Andikpas dan narapidana yang masih muda sebaiknya menerima pelatihan fisik dan rekreasi selama periode pelatihan. Ruangan dan berbagai instalasi dan perlengkapan sebaiknya disediakan.80 Informasi tertulis sebaiknya dibuat untuk menjelaskan mengenai latihan di luar ruangan itu. Setiap narapidana yang tidak melakukan pekerjaan luar (outdoor work) atau ditempatkan pada institusi terbuka, sebaiknya disediakan, jika cuaca memungkinkan, sekurang-kurangnya satu jam berjalan atau melakukan latihan yang sesuai di ruang terbuka setiuap hari.81 2.1.4.5 | Kegiatan di waktu luang dan kegiatan budaya Kegiatan rekreatif dan kultural sebaiknya disediakan di semua tempat-tempat penahanan demi kebaikan untuk mental dan kesehatan para narapidana.82 Disain fasilitas-fasilitas penahanan untuk Andikpas dan lingkungan fisik harus diselaraskan dengan tujuan rehabilitatif dari perlakuan seperti di rumah, berkenaan dengan kebutuhan akan privasi, rangsangan sensorik, kesempatan-kesempatan untuk bergabung dengan teman sebaya dan partisipasi dalam olah raga, latihan fisik dan aktivitas-aktivitas saat waktu luang.83 Perlu ada aktivitas yang dapat mengembangkan kemampuan diri tahanan atau narapidana yang dapat digunakan saat mereka bebas. 2.1.4.6 | Agama Fasilitas ibadah harus disediakan bagi tahanan atau narapidana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan mereka. Dalam hal lembaga penahanan menahan sejumlah besar narapidana yang beragama atau menganut keyakinan yang sama, perwakilan yang layak atau berkualifikasi dari agama tersebut harus diangkat atau disetujui. Apabila jumlah narapidana membenarkan pengangkatan itu, dan kondisi memungkinkan, pengaturan harus dilakukan berdasarkan kerja penuh waktu.84 Perwakilan yang berkualifikasi yang diangkat atau disetujui tersebut harus diberikan ijin untuk mengadakan pelayanan rutin atau teratur dan untuk melakukan kunjungan keagamaan secara pribadi ke narapidana yang menganut agama yang sama di waktu yang sesuai.85 79. SMRs, Aturan 21. 80. SMRs, Aturan 21; RPJDL, Aturan 47. 81. EPR, Aturan 86. 82. SMRs, Aturan 78 dan 82. 83. RPJDL, Aturan 32. 84. SMRs, Aturan 41 (1) . 85. SMRs, Aturan 41 (2). 47

Select target paragraph3