Setiap narapidana harus, sesuai dengan standar lokal dan nasional, disediakan
tempat tidur yang terpisah, selimut yang memadai, dan bersih ketika diberikan,
dan diganti sesering diperlukan untuk menjamin kebersihannya.53
Setiap narapidana harus disediakan tempat tidur yang terpisah dan selimut
yang tersendiri dan layak yang dapat disimpan dengan baik dan diganti sesering
diperlukan unutk menjamin kebersihannya.54
2.1.3.6 | Kelebihan Kepadatan dan Tempat Tinggal/Akomodasi
Bila tempat untuk tidur merupakan sel tersendiri atau ruangan, di waktu malam
setiap narapidana harus menempati satu sel atau ruang bagi dirinya sendiri. Apabila
untuk alasan khusus, seperti kelebihan kepadatan yang bersifat sementara, menjadi
penting untuk pihak yang berwenang terkait penjara di tingkat pusat 55membuat
perkecualiaan terhadap aturan ini, tidak diharapkan untuk menempatkan dua
orang narapidana dalam satu sel atau ruangan.56
Penempatan narapidana harus dipilih hati-hati untuk bercampur satu dengan
yang lain. Harus dilakukan pengawasan yang regular di malam hari, untuk menjaga
sifat (nature) dari tempat penahanan tersebut.57
Seluruh pelayanan dan aktivitas dalam penjara akan terdampak kurang baik apabila
digunakan untuk melayani lebih banyak narapidana dari jumlah maksimal. Secara
keseluruhan, kualitas hidup di tempat tersebut akan menurun, barangkali secara
signifikan. Tingkat kelebihan kepadatan di dalam sebuah penjara, bisa menjadi
tidak manusiawi dan merendahkan, dari sudut pandang fisik.58
Committe for the Prevention of Torture (CPT)59 merekomendasikan bahwa satu sel
harus berukuran tak kurang dari 7 m2. Untuk sel dengan penghuni lebih dari satu,
CPT menemukan yang berikut ini dapat diterima: 10 m2 untuk dua orang tahanan,
21 m2 untuk 5 orang tahanan, 35 m untuk 7 orang tahanan dan 60 m2 untuk 12
tahanan.60
Tidak ada diskriminasi pada setiap tahanan atau narapidana terhadap fasilitas
tempat tinggal, baik dalam sel maupun tidak.61
2.1.4 Sistem dan Aktivitas
Pihak yang berwenang harus mendorong perkembangan personal dari narapidana
dan memudahkan re-integrasinya dalam masyarakat sesudah dilepaskan melalui
53. SMRs, Aturan 19.
54. EPR, Aturan 24.
55. Aturan 19 SMR menggunakan istilah ‘central prison administration’. Dalam konteks Indonesia, ‘central prison administration’ ini
setingkat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau setidaknya setingkat Direktorat Jenderal Pemasyatakatan.
56. SMRs, Aturan 9 (1).
57. SMRs, Aturan 9 (2).
58. CPT, GR 2, para 46.
59. The Council of Europe’s Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CPT)
60. APT, Monitoring…, op.cit., hal. 152.
61. SMRs, Aturan 6 (1).
43