2.1.1.3 | Penggunaan kekerasan Tahanan tidak boleh mengalami tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis yang dilakukan oleh petugas lembaga. Petugas lembaga tidak boleh, dalam hubungannya dengan tahanan, menggunakan kekuatan kecuali untuk mempertahankan diri atau dalam kasus upaya pelarian diri atau dalam kasus perlawanan fisik secara aktif ataupun pasif terhadap perintah yang berdasarkan peraturan perundangundangan. Petugas yang terpaksa menggunakan kekuatan harus menggunakan kekuatan tersebut tidak lebih dari yang benar-benar diperlukan dan harus melaporkan penggunaan kekuatan tersebut dengan segera kepada Kepala Lembaga. Petugas lembaga penahanan diberi pelatihan fisik khusus agar mampu mengendalikan tahanan yang agresif. Kecuali dalam keadaan khusus, staf yang tugasnya mengharuskan mereka berhubungan langsung dengan tahanan tidak boleh dipersenjatai. Para Staf, dalam keadaan apapun tidak boleh diberi senjata kecuali mereka telah dilatih mengenai cara mempergunakan senjata.23 2.1.2 Mekanisme Perlindungan 2.1.2.1 | Register Tempat Penahanan Setiap lembaga penahanan wajib memiliki sistem registrasi dengan halaman bernomor yang bertujuan untuk mencatat segala hal yang berhubungan dengan tahanan yang diterima, khususnya yang terkait dengan: a. Informasi tentang identitas. b. Alasan pemasukannya ke lembaga penahanan tersebut danotoritas yang memasukkannya. c. Tanggal dan jam penerimaannya dan pembebasannya.24 Tak seorang pun boleh diterima di lembaga penahanan tanpa surat perintah pemasukan (commitment order) yang sah yang isinya secara rinci telah dicatat terlebih dulu dalam register tersebut.25 2.1.2.2 | Pemberitahuan kepada Tahanan Setiap orang, pada saat penangkapan dan saat mulai ditahan atau dipenjara, atau segera sesudahnya, harus diberikan informasi oleh pejabat yang bertanggung jawab atas penangkapannya, penahanan atau pemenjaraanya, sesuai dengan urutan tersebut, dengan informasi mengenai dan penjelasan hak-haknya dan bagaimana dia mempergunakan hak-hak tersebut.26 Setiap Narapidana, pada saat masuk, diberi pemberitahuan tertulis tentang peraturan yang mengatur penanganannya selama dalam tahanan. Hal tersebut termasuk aturan disiplin yang berlaku di tempat penahanan tersebut, tentang cara memperoleh informasi dan memberikan pengaduan, tentang semua hal 23. SMRs Aturan 54; EPR, Aturan 63. 24. SMRs, Aturan 7. 25. SMRs, Aturan 7 26. BPP, Prinsip 13. 37

Select target paragraph3