petugas medis telah memeriksa tahanan yang bersangkutan dan telah membuat
pernyataan tertulis bahwa tahanan tersebut berada dalam kondisi layak untuk
menjalaninya. Aturan ini juga berlaku bagi setiap hukuman lain yang bisa merugikan
kesehatan fisik atau mental tahanan.19
Setiap hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan dengan, atau menyimpang
dari, prinsip larangan bagi hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Petugas
medis harus menjenguk tahanan yang sedang menjalani hukuman disiplin
semacam itu dan memberikan pertimbangan kepada kepala lembaga penjara
bilamana dia berpendapat bahwa hukuman tersebut perlu diakhiri atau diubah
demi alasan kesehatan fisik atau mental tahanan.20 Anak, remaja perempuan,
perempuan hamil dan perempuan dengan bayi dan ibu yang menyusui tidak boleh
mendapatkan hukuman disiplin berupa kurungan pemisahan atau isolasi. Sanksi
disipliner untuk tahanan perempuan dan anak-anak dikecualikan untuk pertemuan
dengan keluarga.
2.1.1.2 | Sarana Pengekang
Alat kekang seperti borgol, rantai, besi pemberat, dan jaket lurus sama sekali tidak
boleh dipakai sebagai hukuman. Lebih lanjut, rantai atau besi pemberat tidak boleh
dipakai sebagai alat kekang. Alat kekang lainnya hanya bisa dan boleh dipakai
dalam keadaan sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
Sebagai langkah kehati-hatian agar tahanan tidak melarikan diri
dalam perjalanan;
Sebagai langkah kehati-hatian agar tahanan tidak melarikan diri
dalam perjalanan;
Dengan ketentuan bahwa alat kekang tersebut dilepas ketika
tahanan yang bersangkutan tampil di hadapan otoritas pengadilan
atau otoritas administrasi;
Demi alasan medis sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas
medis; dan
Berdasarkan perintah kepala lembaga penjara, jika cara-cara lain
untuk mengendalikan tahanan yang bersangkutan gagal, dengan
tujuan untuk mencegah tahanan tersebut melukai diri sendiri atau
merusak properti. Dalam hal ini, kepala lembaga penahanan atau
penjara segera berkonsultasi dengan petugas medis dan melapor
kepada instansi atau otoritas administrasi yang lebih tinggi.21
Pola dan cara penggunaan kekang ditentukan oleh pihak yang berwenang
menangani masalah penaganan di tingkat pusat. Alat kekang tidak boleh dikenakan
kepada tahanan lebih lama daripada durasi atau waktu yang benar-benar perlu.22
Instrumen pengekangan tidak akan pernah dipergunakan kepada perempuan
selama persalinan dan setelah melahirkan.
19. SMRs, Aturan 32.
20. SMRs, Aturan 32.
21. SMRs, Aturan 33.
22. SMRs Aturan 34; EPR Aturan 40.
36