2 SITUASI/ KONDISI IDEAL 2.1 Situasi Umum Situasi/Kondisi Ideal adalah standar-standar atas situasi atau kondisi yang seharusnya diterima dan mencerminkan perlakuan terhadap orang-orang yang dicabut kebebasannya untuk memastikan bahwa mereka tidak mendapatkan penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia. Situasi/Kondisi Ideal ini juga merupakan panduan tentang aspek-aspek yang harus diperiksa di tempat-tempat penahanan atau tempat-tempat pencabutan kebebasan. Situasi/Kondisi Ideal ini dirumuskan dari berbagai ketentuan hukum HAM, prinsip dan standar-standar internasional tentang perlaku terhadap orang-orang yang yang dicabut kebebasannya dan berbasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional.15 2.1.1 Perlakuan dan tindakan 2.1.1.1 | Penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang Dalam kondisi dan situasi apapun, setiap tahanan atau orang-orang yang dicabut kebebasannya tidak boleh disiksa dan mengalami tindakan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.16 Tahanan tidak boleh dihukum kecuali berdasarkan ketentuan dari UU atau peraturan yang berlaku dan sama sekali tidak boleh dihukum dua kali untuk pelanggaran yang sama. Tahanan tidak boleh dihukum kecuali dia telah diberitahu tentang pelanggaran yang dituduhkan kepadanya dan telah diberi kesempatan yang semestinya untuk melakukan pembelaan. Pihak yang berwenang harus melakukan pemeriksaan seksama atas kasusnya. Bilamana perlu dan mungkin, tahanan diperbolehkan melakukan pembelaan melalui penerjemah (mencakup bahasa dan bahasa isyarat dan hak atas penerjemah, yang termasuk diberikan kepada WNA).17 Hukuman badan/fisik, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dilarang sepenuhnya untuk diberikan sebagai hukuman atas pelanggaran disiplin.18 Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan kecuali 15. Sebagian besar dari bagian ini juga merujuk pada buku APT, Monitoring Tempat-Tempat Penahanan, Sebuah Panduan Praktis, 2004, diterjemahkan oleh ELSAM pada 2004. 16. KIHSP Pasal 4 (2) dan 7; UNCAT, Pasal 2 (2); BPP, Prinsip 6. 17. KIHSP Pasal 9 dan 14; SMRs, Aturan 30. 18. SMRs, Aturan 31. 35

Select target paragraph3