dididik dan ditempatkan di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun; dan (iii) Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. 1.9.5 Pemantauan Pemantauan tempat-tempat penahanan menggambarkan proses dan keseluruhan waktu dari pemeriksaan reguler/rutin, melalui kunjungan lapangan terhadap seluruh aspek dari tempat penahanan. Pemeriksaan dapat melibatkan seluruh atau beberapa kategori tahanan tertentu (lihat di bawah) yang ditahan di satu atau lebih tahanan. 1.9.5 Pemantauan Pemantauan mencakup penyebaran hasil secara lisan maupun tertulis, sebagaimana juga rekomendasi-rekomendasinya kepada pejabat yang berwenang, dan kepada pihak-pihak lain yang terkait dalam perlindungan atas orang yang dicabut kebebasannya di tingkat nasional dan internasional. Pemantauan juga termasuk tindak lanjut mengenai implementasi dari rekomendasi yang diberikan pada pejabat yang berwenang. Pemantauan juga mencakup pengiriman hasil pemeriksaan secara lisan maupun tertulis kepada pihak berwenang yang terkait, dan dalam beberapa kasus, ke pihak lain yang terlibat dalam perlindungan atas orang-orang yang dicabut kebebasannya di tingkat nasional maupun internasional, serta kepada media. Hal ini juga mencakup tindak lanjut berkaitan dengan implementasi dari rekomendasi yang diberikan kepada pejabat yang berwenang. 34

Select target paragraph3