dididik dan ditempatkan di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan
belas) tahun; dan (iii) Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau
walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak paling
lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
1.9.5
Pemantauan
Pemantauan tempat-tempat penahanan menggambarkan proses dan keseluruhan
waktu dari pemeriksaan reguler/rutin, melalui kunjungan lapangan terhadap
seluruh aspek dari tempat penahanan. Pemeriksaan dapat melibatkan seluruh
atau beberapa kategori tahanan tertentu (lihat di bawah) yang ditahan di satu atau
lebih tahanan.
1.9.5
Pemantauan
Pemantauan mencakup penyebaran hasil secara lisan maupun tertulis,
sebagaimana juga rekomendasi-rekomendasinya kepada pejabat yang berwenang,
dan kepada pihak-pihak lain yang terkait dalam perlindungan atas orang yang
dicabut kebebasannya di tingkat nasional dan internasional. Pemantauan juga
termasuk tindak lanjut mengenai implementasi dari rekomendasi yang diberikan
pada pejabat yang berwenang.
Pemantauan juga mencakup pengiriman hasil pemeriksaan secara lisan maupun
tertulis kepada pihak berwenang yang terkait, dan dalam beberapa kasus, ke
pihak lain yang terlibat dalam perlindungan atas orang-orang yang dicabut
kebebasannya di tingkat nasional maupun internasional, serta kepada media. Hal
ini juga mencakup tindak lanjut berkaitan dengan implementasi dari rekomendasi
yang diberikan kepada pejabat yang berwenang.
34