demikian, beberapa kategori dari tempat-tempat penahanan masuk ke dalam ruang lingkup dari pelaksanaan Pasal 4 OPCAT, seperti: • • • • • • • • • • • • • • Kantor polisi; Tempat penahanan pretrial;14 Penjara-penjara untuk orang-orang yang telah diberikan putusan; Tempat penahanan anak dibawah umur; Area polisi perbatasan dan daerah transit di perbatasan darat, pelabuhan dan bandara internasional; Tempat penahanan imigran dan pencari suaka; Tempat-tempat perawatan kejiwaan yang tertutup; Rumah-rumah singgah kesejahteraan masyarakat; Tempat-tempat dinas keamanan atau badan intelijen; Tempat-tempat penahanan dibawah jurisdiksi militer; Tempat-tempat penahanan administratif; Alat-alat transportasi untuk mengangkut para tahanan; Pusat-pusat rehabilitasi narkoba yang tertutup; dan Tempat-tempat singgah anak-anak. Peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur istilah-istilah yang berbedabeda terkait dengan tempat-tempat penahanan atau tempat orang yang dicabut kebebasannya. Dengan demikian, istilah “tempat-tempat penahanan” akan mencakup tempat-tempat orang yang dicabut kebebasannya yakni Rutan, baik di instansi kepolsian maupun militer, Lapas, Rudenim, Lapas militer, panti sosial, panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa, tempat penampungan sementara Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan dan kapal, serta tempat-tempat lain yang serupa tahanan tempat orang mengalami pencabutan kebebasan. Panduan ini menggunakan istilah-istilah yang lebih spesifik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, status hukum dan konteks tempattempat penahanan di Indonesia. Istilah-istilah tersebut diantaranya: (i) Penjara; (ii) Rutan; (iii) Lapas; (iv) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA); (v) Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS); (vi) Lembaga Penahanan; dan (vii) Tempat yang serupa tahanan. Panduan ini juga menggunakan istilah “Lembaga Penahanan” yang merujuk pada lembaga atau institusi yang bertanggung jawab terhadap tempat-tempat penahanan. 1.9.4 Orang-orang yang dicabut kebebasannya Secara umum, Panduan ini menggunakan istilah “tahanan” atau “orang-orang yang dicabut kebebasannya”, sesuai pengertian dalam OPCAT dan mandat NPM, sebagaimana diatur Pasal 19 OPCAT yang diantaranya “To regularly examine the treatment of the persons deprived of their liberty in places of detention…” (melakukan 14. Sebelum persidangan berlangsung. 32

Select target paragraph3