3. Keahlian, yakni prinsip bahwa pemantauan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian dan pengalaman yang dibutukan untuk melakukan pemantauan. 4. Kerja sama, yakni prinsip bahwa pemantauan dilakukan dengan menjalin komunikasi dengan instansi terkait, melibatkan pihak-pihak yang terkait, serta sedapat mungkin tidak bersifat konfrontasional. 5. Kesesuaian dengan prinsip-prinsip HAM, yakni prinsip bahwa pemantauan dilakukan berdasarkan ketentuan dan standarstandar HAM nasional maupun internasional. 6. Kerahasiaan, yakni prinsip bahwa hasil-hasil pemantauan yang bersifat rahasia harus secara penuh dilindungi. Pelaksana kunjungan tidak bertindak untuk dan atas nama seorang tahanan atau orang yang dicabut kebebasannya tanpa persetujuannya serta pelaksana kunjungan menjamin bahwa mereka tahanan atau orang yang dicabut kebebasannya mengerti sepenuhnya manfaat dan juga risiko yang mungkin terjadi. 7. Tidak merugikan dan menghormati keamanan, yakni pemantauan atau kunjungan harus mengutamakan keselamatan orang-orang yang berada di tempat-tempat penahanan. Keamanan merujuk pada keamanan pribadi dari pelaksana kunjungan, keamanan dari tahanan yang berhubungan dengan mereka, dan keamanan tempat penahanan. Berkaitan dengan keamanan dari tahanan atau orang yang dicabut kebebasannya yang dikunjungi, pelaksana kunjungan mempertimbangkan tentang mekanisme mempergunakan informasi agar tidak menempatkan orang dalam bahaya atau mengalami tindakan pembalasan (reprisal). 8. Responsif, yakni tanggap terhadap situasi-situasi yang dialami orang-orang dalam penahanan, termasuk melakukan tindak lanjut terhadap komplain atau keluhan tertentu dari orang-orang dalam tahanan atau dari pihak lainnya. 9. Menghormati semua pihak, yakni menghormati semua pejabat yang berwenang dan staf dan orang-orang yang berada di tempattempat penahanan atau tempat pencabutan kebebasan, atau pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan. 29

Select target paragraph3