6) Inspeksi Mendadak (Sidak) Inspeksi Mendadak merupakan metode pemantauan yang dilakukan dengan tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (unannounced) kedatangan Tim Pemantauan di tempat-tempat penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebebasan. Inspeksi mendadak ini dapat dilakukan pada malam hari. 7) Konfirmasi dan Klarifikasi Konfirmasi dan klarifikasi merupakan metode untuk melakukan pengecekan fakta dan informasi tertentu yang bertujuan untuk memperoleh kejelasan fakta atau informasi kepada instansi terkait. 8) Penulisan laporan dan Rekomendasi Penulisan laporan merupakan proses penyusunan laporan atas data dan informasi yang dihasilkan dari proses pemantauan. Laporan akan disusun dalam bentuk: (i) Laporan Hasil Kunjungan ke tempat-tempat penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan; (ii) Laporan Tahunan, yang merupakan laporan akhir atas kondisi tempat-tempat penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan; dan (iii) laporan tematik atau bentuk lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan mandat Pemantauan. 9) Tindak Lanjut dan Dialog Konstruktif Tindak lanjut dan dialog konstruktif adalah kelanjutan atau pelaksanaan rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan atau laporan pemantauan. Dialog konstruktif merupakan proses untuk menyampaikan dan mendiskusikan hasil pemantauan kepada instansi terkait, dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan perlindungan bagi orangorang yang berada di tempat-tempat penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan. 1.8 Prinsip-Prinsip Pemantauan 1. Terbuka, transparan dan inklusif, yang melibatkan para pihak pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait. 2. Independen dan obyektif, yakni proses pemantauan merupakan proses yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang bersifat independen dan bebas. Pencatatan hasil-hasil kunjungan dan penyusunan Laporan Pemantauan dilakukan dengan obyektif. 28

Select target paragraph3