(non-confrontational and non-judicial). Mekanisme kontrol ini akan membantu
mengidentifikasikan resiko-resiko yang muncul dan mengajukan usulan perlindungan
yang memungkinkan.
Mekanisme-mekanisme tersebut dapat mencakup, sebagai contohnya, pemantauan
tempat-tempat penahanan yang reguler atau tanpa pemberitahuan (unannounced)
oleh lembaga-lembaga independen untuk membangun kesadaran dan dukungan atas
pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat. Kunjungan ke tempat-tempat penahanan,
dalam setiap waktu, akan mempunyai dampak pencegahan yang kuat dan bertujuan,
yang diantaranya, melakukan analisis atas kondisi tempat-tempat penahanan dan
memberikan rekomendasi yang ditujukan untuk meningkatkan perlakuan dan kondisi
orang-orang yang dalam penahanan atau yang terampas kebebasannya.
Dengan demikian, merujuk pada kewajiban negara untuk melakukan pencegahan
penyiksaan dan melaksanakan mekanisme kontrol, lembaga-lembaga negara dapat
berkontribusi dengan melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat penahanan
berdasarkan mandat lembaga-lembaga tersebut.
1.5.1 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Komnas HAM adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun
1999. Komnas HAM bertujuan melakukan berbagai upaya guna mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB
dan Deklarasi Universal HAM.
Berdasarkan Pasal 76 (1) dan Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999, untuk mencapai
tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengkajian
dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
a.
b.
c.
d.
e.
Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM
dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi
dan atau ratifikasi;
Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan
untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan,
dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan HAM;
Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
Studi kepustakan, studi lapangan, studi banding, di negara lain
mengenai HAM; pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan
perlindungan, penegakkan dan pemajuan HAM; dan
Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau
pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional
dalam bidang HAM.
19