(non-confrontational and non-judicial). Mekanisme kontrol ini akan membantu mengidentifikasikan resiko-resiko yang muncul dan mengajukan usulan perlindungan yang memungkinkan. Mekanisme-mekanisme tersebut dapat mencakup, sebagai contohnya, pemantauan tempat-tempat penahanan yang reguler atau tanpa pemberitahuan (unannounced) oleh lembaga-lembaga independen untuk membangun kesadaran dan dukungan atas pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Kunjungan ke tempat-tempat penahanan, dalam setiap waktu, akan mempunyai dampak pencegahan yang kuat dan bertujuan, yang diantaranya, melakukan analisis atas kondisi tempat-tempat penahanan dan memberikan rekomendasi yang ditujukan untuk meningkatkan perlakuan dan kondisi orang-orang yang dalam penahanan atau yang terampas kebebasannya. Dengan demikian, merujuk pada kewajiban negara untuk melakukan pencegahan penyiksaan dan melaksanakan mekanisme kontrol, lembaga-lembaga negara dapat berkontribusi dengan melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat penahanan berdasarkan mandat lembaga-lembaga tersebut. 1.5.1 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Komnas HAM adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan melakukan berbagai upaya guna mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM. Berdasarkan Pasal 76 (1) dan Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999, untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM. Dalam rangka melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a. b. c. d. e. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM; Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian; Studi kepustakan, studi lapangan, studi banding, di negara lain mengenai HAM; pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakkan dan pemajuan HAM; dan Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM. 19

Select target paragraph3