11 UNCAT juga menyatakan, Negara dipersyaratkan melakukan peninjauan yang sistematik
(systematic review) tentang aturan, instruksi, metode dan praktik interogasi, serta prosedurprosedur penahanan.
Sejak meratifikasi UNCAT, Indonesia telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan guna
memastikan pencegahan penyiksaan serta melakukan penghukuman terhadap para pelaku
penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya kepada para tahanan. Upaya tersebut diantaranya
membuat RUU Anti Penyiksaan, yang diharapkan dapat mencegah praktik penyiksaan serta
melakukam penghukuman kejahatan penyiksaan secara efektif. Selain itu, upaya untuk
mengkriminalkan kejahatan penyiksaan dilakukan melalui perubahan Hukum pidana, dengan
memasukkan pengertian penyiksaan sesuai Pasal 1 UNCAT dalam RUU Hukum Pidana.
Namun demikian, Indonesia belum meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against
Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional untuk UNCAT.5 Ratifikasi OPCAT merupakan perwujudan
komitmen perlindungan HAM di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pada
Pasal 28G ayat (2) serta Pasal 28I ayat (1).
1.2 OPCAT dan NPM
OPCAT lahir untuk melengkapi upaya pencegahan penyiksaan sesuai dengan UNCAT dan
menjadi alat praktis untuk membantu negara-negara dalam melaksanakan kewajiban
internasional mereka berdasarkan UNCAT dan hukum kebiasaan internasional. Dua
upaya ini diharapkan dapat mendorong penghapusan praktik penyiksaan yang masih
terjadi di seluruh dunia. Hal ini karena, meskipun penyiksaan telah secara absolut
dilarang oleh semua sistem hukum dan kode etik moral di seluruh dunia, penyiksaan
dan dan perlakuaan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia tetap berlangsung di berbagai tempat di dunia.
Pengalaman menunjukkan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia tetap terjadi, terutama di
tempat-tempat penahanan yang terisolasi.
OPCAT bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia dengan membentuk
sebuah sistem yang terdiri dari kunjungan berkala ke seluruh tempat-tempat penahanan
di dalam yurisdiksi dan kendali dari Negara Peserta dan, atas dasar kunjungankunjungan tersebut, memberikan rekomendasi-rekomendasi dari ahli-ahli nasional
maupun internasional kepada pihak-pihak berwenang dari Negara Peserta mengenai
cara dan langkah-langkah pencegahan penyiksaan.6
OPCAT bersifat sebagai tambahan atas UNCAT, yang dipandang sebagai suatu
pelaksanaan perjanjian dan bukan hanya sebuah instrumen yang menentukan suatu
standar tertentu. OPCAT tidak membentuk sebuah sistem pengaduan perorangan
(individual complaints) karena sudah diatur dalam Pasal 22 UNCAT, dan juga tidak
5. Majelis Umum PBB, Optional Protocol to the Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman and Degrading Treatment or
Punishment, A/RES/57/199, 9 Januari 2003.
6. Ibid., Pasal 1.
14