11 UNCAT juga menyatakan, Negara dipersyaratkan melakukan peninjauan yang sistematik (systematic review) tentang aturan, instruksi, metode dan praktik interogasi, serta prosedurprosedur penahanan. Sejak meratifikasi UNCAT, Indonesia telah melakukan berbagai langkah yang diperlukan guna memastikan pencegahan penyiksaan serta melakukan penghukuman terhadap para pelaku penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya kepada para tahanan. Upaya tersebut diantaranya membuat RUU Anti Penyiksaan, yang diharapkan dapat mencegah praktik penyiksaan serta melakukam penghukuman kejahatan penyiksaan secara efektif. Selain itu, upaya untuk mengkriminalkan kejahatan penyiksaan dilakukan melalui perubahan Hukum pidana, dengan memasukkan pengertian penyiksaan sesuai Pasal 1 UNCAT dalam RUU Hukum Pidana. Namun demikian, Indonesia belum meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional untuk UNCAT.5 Ratifikasi OPCAT merupakan perwujudan komitmen perlindungan HAM di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pada Pasal 28G ayat (2) serta Pasal 28I ayat (1). 1.2 OPCAT dan NPM OPCAT lahir untuk melengkapi upaya pencegahan penyiksaan sesuai dengan UNCAT dan menjadi alat praktis untuk membantu negara-negara dalam melaksanakan kewajiban internasional mereka berdasarkan UNCAT dan hukum kebiasaan internasional. Dua upaya ini diharapkan dapat mendorong penghapusan praktik penyiksaan yang masih terjadi di seluruh dunia. Hal ini karena, meskipun penyiksaan telah secara absolut dilarang oleh semua sistem hukum dan kode etik moral di seluruh dunia, penyiksaan dan dan perlakuaan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia tetap berlangsung di berbagai tempat di dunia. Pengalaman menunjukkan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia tetap terjadi, terutama di tempat-tempat penahanan yang terisolasi. OPCAT bertujuan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia dengan membentuk sebuah sistem yang terdiri dari kunjungan berkala ke seluruh tempat-tempat penahanan di dalam yurisdiksi dan kendali dari Negara Peserta dan, atas dasar kunjungankunjungan tersebut, memberikan rekomendasi-rekomendasi dari ahli-ahli nasional maupun internasional kepada pihak-pihak berwenang dari Negara Peserta mengenai cara dan langkah-langkah pencegahan penyiksaan.6 OPCAT bersifat sebagai tambahan atas UNCAT, yang dipandang sebagai suatu pelaksanaan perjanjian dan bukan hanya sebuah instrumen yang menentukan suatu standar tertentu. OPCAT tidak membentuk sebuah sistem pengaduan perorangan (individual complaints) karena sudah diatur dalam Pasal 22 UNCAT, dan juga tidak 5. Majelis Umum PBB, Optional Protocol to the Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman and Degrading Treatment or Punishment, A/RES/57/199, 9 Januari 2003. 6. Ibid., Pasal 1. 14

Select target paragraph3