1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur hak setiap orang untuk bebas
dari penyiksaan. Pasal 28I (1) UUD 1945 menyatakan, hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi
manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 33 (1) UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat
dan martabat kemanusiaannya. Berdasarkan Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999, setiap orang
tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenangwenang. Berbagai peraturan perundang-undangan lainnya juga mengatur larangan penyiksaan,
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.2
Pelarangan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat manusia mempunyai status khusus dalam perlindungan HAM
internasional. Larangan penyiksaan tertuang dalam berbagai perjanjian internasional dan
telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional (customary international law)
yang mengikat semua negara. Pelarangan penyiksaan adalah absolut dan tidak ada alasan
pembenaran (justified) dalam keadaan atau situasi apapun.
Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia, melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention against Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia). Ratifikasi UNCAT dalam perundang-undangan nasional bertujuan mencegah dan
melarang segala bentuk penyiksaan, serta menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam upaya
pemajuan HAM.
Meski telah meratifikasi, Indonesia belum mengakui kompetensi Committee against Torture
(Komite Menentang Penyiksaan) untuk menerima komunikasi dari negara peserta lain, demikian
juga komunikasi dari atau atas nama individu berdasarkan Pasal 20 UNCAT.3 Indonesia juga
membuat reservasi atas Pasal 30 UNCAT, yang berarti Indonesia menyatakan tidak terikat pada
penyelesaian antar negara peserta di depan Mahkamah Internasional (International Court of
Justice).4
Pasal 2 UNCAT mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melakukan langkah-langkah yang
diperlukan guna mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Langkah-langkah tersebut mencakup
langkah legislatif, administratif dan yudisial, serta langkah-langkah lain yang diperlukan. Pasal
2. Misalnya dalam berbagai ketentuan di UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. UU No. UU No. 5 Tahun 1998, Pasal 1.
4. Ibid
13