c. Sarana Pengekangan Alat kekang seperti borgol, rantai, besi pemberat, dan jaket lurus sama sekali tidak boleh dipakai sebagai hukuman. Lebih lanjut, rantai atau besi pemberat tidak boleh dipakai sebagai alat kekang. Alat kekang lainnya tidak boleh dipakai kecuali dalam keadaan sebagai berikut: a. Sebagai langkah kehati-hatian agar tahanan tidak melarikan diri dalam perjalanan, dengan ketentuan bahwa alat kekang tersebut dilepas ketika tahanan yang bersangkutan tampil di hadapan otoritas pengadilan atau otoritas administrasi; Cek hal-hal berikut ini: 1. Dalam kasus apakah penggunaan sarana pengekang diijinkan? 2. Seberapa sering sarana itu dipergunakan? 3. Apakah seluruh kasus dicatat dalam register? 4. Apakah orang yang menerima perlakuan tersebut memiliki akses pada dokter? 5. Untuk berapa lama alat kekang tersebut diterapkan? 6. Apakah terdapat butki-bukti bahwa alat kekang tersebut dipergunakan secara tidak proporsional dalam kasus kelompokkelompok 1. Apakah terdapat penggunaan alat kekang terhadap tahanan/ narapidana/serupa tahanan? (Y/T). Jika ya, dalam kasus apa penggunaan alat kekang diijinkan? 2. Berapa lama alat kekang tersebut digunakan? 3. Apakah tahanan/narapidana/ serupa tahanan yang menggunakan alat kekang mempunyai akses terhadap tenaga kesehatan? 4. Apakah terdapat penggunaan alat kekang yang tidak proporsional terhadap tahanan/narapidana/ serupa tahanan dari kelompok minoritas tertentu? (Y/T). Jika ya, bagaimana prakteknya ? 5. Apakah terdapat penggunaan alat kekang terhadap perempuan selama dan setelah melahirkan? (Y/T). Jika ya, bagaimana mekanisme penggunaan alat kekang tersebut?

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents