(4) kepadanya dan telah diberi kesempatan yang semestinya untuk melakukan pembelaan. Otoritas yang berkompeten harus melakukan pemeriksaan seksama atas kasusnya. (5) Bilamana perlu dan mungkin, tahanan diperbolehkan melakukan pembelaan melalui penerjemah. (mencakup bahasa dan bahasa isyarat yang mencakup ketidakbisaanny a, hal ini termasuk warga asing). 6. Pemilihan secara hati-hati atas tahanan-tahanan yang saling berbagi tempat hidup. 7. Sistem pengaduan yang dapat diakses dengan mudah dan bersifat rahasia. 8. Jumlah staf terlatih yang memadai. 9. Menghindarkan penggunaan para tahanan dalam tugas-tugas disipliner dan pengawasan. 10. Kebijakan ‘antipemaksaan’ (antibullying) yang terpublikasi dengan baik dan jelas/eksplisit. 3. Apakah ada penyiksaan terhadap tahanan/ narapidana/ serupa tahanan ? (Y/T). Jika ya, bagaimana bentuk-bentuk penyiksaan yang dilakukan? 4. Apakah terdapat tahanan/narapidana/ serupa tahanan yang kehilangan panca indera? (Y/T). Jika ya, bagaimana perlakuan Kepala Lapas/Rutan/Rude nim/Serupa Tahanan atau Petugas selama di tempat penahanan? 5. Apakah ada pemisahan tahanan/narapidana/ serupa tahanan berdasarkan kategori tertentu?(Y/T). Jika ya, bagaimana prakteknya yang terjadi? 9. Apakah ada pemisahan tahanan/narapidana/serupa tahanan berdasarkan kategori tertentu? (Y/T). Jika ya, bagaimana mekanisme tersebut dijalankan? 10. Apakah ada sistem pengaduan yang bisa diakses dengan mudah oleh tahanan/narapidana/serupa tahanan ? (Y/T). Jika ya, bagaimana mekanisme pengaduan tersebut dan bagaimana sifatnya? 11. Apakah terdapat staf terlatih yang memadahi? (Y/T). Jika ya, berapa jumlahnya?

Select target paragraph3