(4) kepadanya dan
telah
diberi
kesempatan
yang semestinya
untuk
melakukan
pembelaan.
Otoritas
yang
berkompeten
harus melakukan
pemeriksaan
seksama
atas
kasusnya.
(5) Bilamana perlu
dan mungkin,
tahanan
diperbolehkan
melakukan
pembelaan
melalui
penerjemah.
(mencakup
bahasa dan
bahasa isyarat
yang mencakup
ketidakbisaanny
a, hal ini
termasuk warga
asing).
6. Pemilihan secara
hati-hati atas
tahanan-tahanan
yang saling
berbagi tempat
hidup.
7. Sistem
pengaduan yang
dapat diakses
dengan mudah
dan bersifat
rahasia.
8. Jumlah staf
terlatih yang
memadai.
9. Menghindarkan
penggunaan para
tahanan dalam
tugas-tugas
disipliner dan
pengawasan.
10. Kebijakan ‘antipemaksaan’ (antibullying) yang
terpublikasi
dengan baik dan
jelas/eksplisit.
3. Apakah ada
penyiksaan terhadap
tahanan/
narapidana/ serupa
tahanan ? (Y/T). Jika
ya, bagaimana
bentuk-bentuk
penyiksaan yang
dilakukan?
4. Apakah terdapat
tahanan/narapidana/
serupa tahanan yang
kehilangan panca
indera? (Y/T). Jika
ya, bagaimana
perlakuan Kepala
Lapas/Rutan/Rude
nim/Serupa
Tahanan atau
Petugas selama di
tempat
penahanan?
5. Apakah ada
pemisahan
tahanan/narapidana/
serupa tahanan
berdasarkan kategori
tertentu?(Y/T). Jika
ya, bagaimana
prakteknya yang
terjadi?
9. Apakah ada pemisahan
tahanan/narapidana/serupa tahanan
berdasarkan kategori tertentu? (Y/T). Jika ya,
bagaimana mekanisme tersebut dijalankan?
10. Apakah ada sistem pengaduan yang bisa
diakses dengan mudah oleh
tahanan/narapidana/serupa tahanan ? (Y/T).
Jika ya, bagaimana mekanisme pengaduan
tersebut dan bagaimana sifatnya?
11. Apakah terdapat staf terlatih yang
memadahi? (Y/T). Jika ya, berapa jumlahnya?