MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 7
TANTANGAN PENERAPAN HAM DALAM TUGAS KEPOLISIAN DAN
PERLINDUNGAN DALAM TUGAS KEPOLISIAN
A. Pengantar
Polisi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan tugas dan fungsi yang terbaik tentunya menjadi harapan masyarakat. Dan.
harapan masyarakat yang sangat besar itu harus dijawab dengan kinerja Polisi yang
profesional dalam melayani dan melindungi masyarakat.
Polisi memiliki payung kebijakan HAM yang relatif memadai sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas, yaitu Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi
Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian negara Republik
Indonesia. Perkap tersebut seharusnya dapat menjadi pedoman bagi setiap anggota Polisi
dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Namun jaminan penegakan HAM di Polri masih
belum sepenuhnya dapat dijamin tegak dan membaik. Hal ini dikarenakan pada empat
alasan, yakni: kultur Kepolisian yang melestari, hak diskresi Kepolisian yang tidak tepat,
beban sebagai ujung tombak ada pada polsek sebagai kesatuan yang menjalankan fungsi
praktik Kepolisian, serta Polisi sebagai pengemban kekerasan negara yang implementasinya
tidak tepat.
Pada tahun 2016 jumlah pengaduan ke komnas HAM yang terkait Polisi berjumlah 2.290.
Polisi masih berada pada posisi tertinggi sebagai pihak yang diadukan ke Komnas HAM.
Masih tingginya angka pengaduan yang masuk ke Komnas HAM mengindikasikan masih
perlunya kerja keras Kepolisian untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
juga etos kerja yang baik dalam melaksanakan tugas.
Pada dasarnya tugas Polisi adalah pekerjaan yang menantang, dimana Polisi dituntut untuk
menyelesaikan masalah ketertiban yang terkadang mempunyai eskalasi yang tinggi yang
dapat melukai bahkan mengancam hidup masyarakat maupun petugas. Kemudian dalam
pelaksanaannya di lapangan Polisi dihadapkan pada suatu rambu yang dapat menyebabkan
Polisi disebut melanggar HAM. Dalam hal ini Polisi harus mengerti, memahami dan mampu
melakukan tindakan yang mencegah dirinya melampaui batas kewenangannya sesuai
dengan peraturan yang ada. Dalam praktiknya Polisi dituntut untuk mengerti kewajibannya
selaku aparat negara dan juga mengerti apa saja hak-hak masyarakat yang harus dilindungi.
Sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini, ragam dan metode pelanggaran
hukum telah semakin berkembang. Teknologi telah dimanfaatkan untuk melakukan
kejahatan dari lingkup nasional hingga lingkup internasional. Polisi dituntut untuk terus
meningkatkan kemampuan untuk mengatasi berkembangnya modus kejahatan. Sejalan
dengan peningkatan keahlian dalam tugas dan fungsinya, Polisi juga harus meningkatkan
pemahaman HAM nya karena pada sisi lain wacana HAM juga terus berkembang.
Dengan adanya Perkap tentang HAM, Polisi dituntut untuk lebih memahami HAM dan
mengajarkan dan melatihkan HAM dalam setiap jenjang pendidikan Polisi. Penyelenggaraan
pelatihan HAM harus dilakukan dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait.
Media mempunyai peran yang penting dalam pengawasan jalannya pemerintahan di negara
demokratis. Tentunya fungsi pengawasan yang dijalankan oleh media menyasar juga pada
89