MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
2.
Diskresi sebagai choice (pilihan) yang melibatkan kontribusi secara personal,
pertimbangan dan keberanian untuk membuat keputusan;
3.
Diskresi sebagai discernment (ketajaman) dimana penerapan diskresi bukanlah
persoalan membuat pilihan-pilihan yang aman dan mudah, tetapi membuat
keputusan yang baik, tepat dan tajam yang lahir dari kebijaksanaan (wisdom);
4.
Diskresi sebagai kebebasan (liberty) yaitu suatu ijin untuk bertindak sebagai petugas
yang memiliki kebebasan dan posisi yang setara, dimana ijin tersebut adalah
untuk memperluas hak-hak dan kewajiban warga masyarakat sebagai bagian dari
perlindungan terhadap kebebasan dan hak-hak yang tak dapat diganggu gugat
(non derogable rights/inalienable rights);
5.
Diskresi sebagai lisensi (license) yaitu suatu privilege untuk bertindak tidak sama
dengan peraturan, untuk berbeda pilihan dengan atasan, tidak harus taat asas
dengan tetap tanpa harus mencederai peraturan serta tanpa harus menghilangkan
kepercayaan dari atasan dan masyarakat, harus tetap mengikutsertakan
akuntabilitas.
Dalam implementasinya, pelaksanaan diskresi seringkali harus dilakukan secara segera saat
itu juga oleh petugas di lapangan berdasar pertimbangan sendiri karena kondisi tertentu,
misalnya situasi chaos karena konflik. Hal ini yang tidak dapat dipungkiri seringkali salah
dalam penerapannya, penyalahgunaan kewenangan menyebabkan kerugian, beresiko
negative dan bahkan terjadi pelanggaran hukum dan HAM. Sehingga, untuk dapat melakukan
tindakan diskresi yang tepat maka dibutuhkan pemahaman yang tepat tentang diskresi dan
sekaligus kemampuan untuk menerapkan diskresi yang tepat. Selain itu, dibutuhkan pula
pengawasan atau pengendalian yang ketat dari atasan terhadap penerapan diskresi oleh
anggota Polisi di lapangan.
Penerapan diskresi yang salah bukan hanya akan menimbulkan reaksi dari masyarakat,
melainkan juga sangat membahayakan Kepolisian sendiri. Bentuk-bentuk penerapan
diskresi yang salah dapat dikategorikan dalam :
1. Mal – function, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan cara sadar
untuk memperoleh keuntungan pribadi. Unsur kesengajaan menyalahgunakan
wewenang dengan berkedok pada kebijakan merupakan cirri dari diskresi mal –
fubction ini;
2. Mis – function, yaitu salah dalam penerapan diskresi yang disebabkan karena
berbagai keterbatasan pada anggota Polisi yang menerapkan diskresi berupa
ketidaktahuan akan peraturan atau ketentuan hukum, kurang keterampilan, kurang
pengalaman yang
semuanya
tanpa adanya unsure kesengajaan dan
atau penyalahgunaan kewenangan;
3. Non – function, yaitu tidak bertindak pada waktu melihat suatu peristiwa yang
sebenarnya memerlukan tindakan Polisi.
Untuk itulah, karena dampaknya yang sangat luas, penerapan diskresi oleh Kepolisian
dalam berbagai situasi, khususnya situasi konflik, selain memenuhi standar-standar hukum
juga haruslah memenuhi prinsip dan standart HAM. Hal ini untuk menjaga agar diskresi
yang diterapkan tidak justru menjadi bumerang bagi Polisi sebagai potensi terjadinya
86