MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 2. Diskresi sebagai choice (pilihan) yang melibatkan kontribusi secara personal, pertimbangan dan keberanian untuk membuat keputusan; 3. Diskresi sebagai discernment (ketajaman) dimana penerapan diskresi bukanlah persoalan membuat pilihan-pilihan yang aman dan mudah, tetapi membuat keputusan yang baik, tepat dan tajam yang lahir dari kebijaksanaan (wisdom); 4. Diskresi sebagai kebebasan (liberty) yaitu suatu ijin untuk bertindak sebagai petugas yang memiliki kebebasan dan posisi yang setara, dimana ijin tersebut adalah untuk memperluas hak-hak dan kewajiban warga masyarakat sebagai bagian dari perlindungan terhadap kebebasan dan hak-hak yang tak dapat diganggu gugat (non derogable rights/inalienable rights); 5. Diskresi sebagai lisensi (license) yaitu suatu privilege untuk bertindak tidak sama dengan peraturan, untuk berbeda pilihan dengan atasan, tidak harus taat asas dengan tetap tanpa harus mencederai peraturan serta tanpa harus menghilangkan kepercayaan dari atasan dan masyarakat, harus tetap mengikutsertakan akuntabilitas. Dalam implementasinya, pelaksanaan diskresi seringkali harus dilakukan secara segera saat itu juga oleh petugas di lapangan berdasar pertimbangan sendiri karena kondisi tertentu, misalnya situasi chaos karena konflik. Hal ini yang tidak dapat dipungkiri seringkali salah dalam penerapannya, penyalahgunaan kewenangan menyebabkan kerugian, beresiko negative dan bahkan terjadi pelanggaran hukum dan HAM. Sehingga, untuk dapat melakukan tindakan diskresi yang tepat maka dibutuhkan pemahaman yang tepat tentang diskresi dan sekaligus kemampuan untuk menerapkan diskresi yang tepat. Selain itu, dibutuhkan pula pengawasan atau pengendalian yang ketat dari atasan terhadap penerapan diskresi oleh anggota Polisi di lapangan. Penerapan diskresi yang salah bukan hanya akan menimbulkan reaksi dari masyarakat, melainkan juga sangat membahayakan Kepolisian sendiri. Bentuk-bentuk penerapan diskresi yang salah dapat dikategorikan dalam : 1. Mal – function, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan cara sadar untuk memperoleh keuntungan pribadi. Unsur kesengajaan menyalahgunakan wewenang dengan berkedok pada kebijakan merupakan cirri dari diskresi mal – fubction ini; 2. Mis – function, yaitu salah dalam penerapan diskresi yang disebabkan karena berbagai keterbatasan pada anggota Polisi yang menerapkan diskresi berupa ketidaktahuan akan peraturan atau ketentuan hukum, kurang keterampilan, kurang pengalaman yang semuanya tanpa adanya unsure kesengajaan dan atau penyalahgunaan kewenangan; 3. Non – function, yaitu tidak bertindak pada waktu melihat suatu peristiwa yang sebenarnya memerlukan tindakan Polisi. Untuk itulah, karena dampaknya yang sangat luas, penerapan diskresi oleh Kepolisian dalam berbagai situasi, khususnya situasi konflik, selain memenuhi standar-standar hukum juga haruslah memenuhi prinsip dan standart HAM. Hal ini untuk menjaga agar diskresi yang diterapkan tidak justru menjadi bumerang bagi Polisi sebagai potensi terjadinya 86

Select target paragraph3