MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 oleh Penyidik paling lama 60 (enam puluh) hari, tidak boleh lebih sehingga apabila telah 60 (enam puluh) hari Penyidik harus mengeluarkan Tersangka dari tahanan demi hukum. Namun, apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, Tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan. (lihat Pasal 24 KUHAP) 3. Penggeledahan Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan UU untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang demi kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan. Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kewenangan penggeledahan (Pasal 33 KUHAP): a. Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak sehingga mengharuskan Penyidik segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu. b. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dilihat oleh Ketua lingkungan setempat. c. 2 (dua) hari setelah penggeledahan rumah, harus dibuat berita acara yang disampaikan kepada pemilik rumah. d. Penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan. Pada prinsipnya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 KUHAP, Penyidik tidak diperkenankan menggeledah di beberapa tempat, kecuali tertangkap tangan, yaitu: a. Di ruang yang sedang berlangsung sidang MPR, DPR, DPRD; b. Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan; c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan. 4. Penyitaan Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Agar sesuai dengan ketentuan, Penyidik harus memperhatikan beberapa hal, antara lain: a. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak penyitaan dapat dilakukan hanya atas benda bergerak dan wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan. (Pasal 38 ayat 1 dan 2 KUHAP) b. Penyidik dapat menyita: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk 81

Select target paragraph3