MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 SESI 5 POLISI DAN UPAYA PAKSA (PENANGKAPAN, PENYELIDIKAN, PENAHANAN, PENYITAAN, PENGGELEDAHAN) A. Pengantar Kepolisian sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum memiliki wewenang upaya paksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Upaya paksa diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 16-Pasal 49 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Definisi upaya paksa adalah suatu kewenangan atau sekumpulan tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk merampas kebebasan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan. Penting untuk memahami beberapa bentuk upaya paksa, antara lain Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan: 1. Penangkapan Penangkapan adalah suatu tindakan Penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 ayat 20 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP). Alasan penangkapan jika mengacu Pasal 17 KUHAP, bahwa seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Beberapa hal yang harus diperhatikan saat penangkapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP: a. Petugas Kepolisian memperlihatkan surat tugas, memberikan kepada Tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan penyebutan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara serta tempat ia diperiksa, Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan. b. Pengecualian terhadap tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa petugas Kepolisian harus segera menyerahkan yang tertangkap beserta barang bukti kepada penyidik atau penyidik pembantu. c. Penyidik harus memperhatikan batas waktu penangkapan, sebagaimana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada. Penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana maksimal 1 (satu) hari, namun berbeda untuk kasus narkotika maksimal 3 (tiga) hari terhitung sejak surat penangkapan diterima Penyidik dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari, diatur dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus terorisme, Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme untuk paling lama 7 (tujuh) hari, sebagaimana Pasal 28 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang. 79

Select target paragraph3