MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
terjadi penyalahgunaan yang sangat serius dalam penggunaan kekuatan / tindakan keras
kekerasan. Demikian juga dengan penggunaan senjata api sebagai salah satu alat kekuatan
yang dapat digunakan Polisi.
Prinsip-Prinsip yang Berkaitan dengan Penggunaan Kekuatan/Tindakan Keras dan
Senjata Api dalam Tindakan Kepolisian :
LEGALITAS
NESESITAS
PROPORSIONALITAS
1. Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan Kepolisian harus sesuai dengan hukum
yang berlaku;
2. Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan / tindakan keras dapat dilakukan
bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
3. Prinsip ‘keperluan dan proporsionalitas’ yang berarti bahwa penggunaan kekuatan /
tindakan keras harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan
tingkat kekuatan atau respon anggoto Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian /
korban / penderitaan yang berlebihan. Prinsip-prinsip ini mensyaratkan agar kekerasan
hanya digunakan oleh Polisi apabila benar-benar diperlukan demi penegakan hukum
dan penjagaan ketertiban umum, dan agar penerapan penggunaan kekerasan oleh Polisi
dilakukan secara proporsional, yaitu harus diterapkan hanya sejauh yang diperlukan
untuk mencapai tujuan penegakkan hukum dan penjagaan ketertiban yang sah :
a. Petugas Polisi hanya dapat menggunakan kekerasan apabila benar-benar
diperlukan dan sejauh yang diharuskan untuk pelaksanaan tugasnya dan
penggunaan senjata api digunakan sebagai upaya yang ekstrim;
b. Upaya tanpa kekerasan harus diutamakan terlebih dahulu untuk menghindari
perlukaan dan kehancuran
c. Tidak ada pemaafan ataupun pengecualian untuk dapat diizinkan menggunakan
kekerasan secara melawan hukum
d. Pengendalian diri harus dilakukan pada saat menggunakan kekerasan
e. Sejumlah cara, standar, tahapan atau prosedur untuk menggunakan kekerasan
harus dibuat sehingga Polisi dapat memilih sesuai dengan eskalasinya dari yang
paling lunak sampai yang paling keras
f.
Semua pejabat Polisi harus dilatih berbagai cara untuk tidak menggunakan
kekerasan serta bermacam cara penggunaan kekerasan yang berbeda-beda
sesuai eskalasi dan aturan yang ada.
g. Kekerasan tidak dapat digunakan terhadap orang-orang didalam tahanan kecuali
apabila benar-benar diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban
dalam lembaga tersebut atau apabila keselamatan pribadi terancam. Senjata
api tidak dapat digunakan terhadap orang-orang dalam tahanan kecuali untuk
68