MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 3
PENGGUNAAN KEKUATAN, TINDAKAN KERAS DAN SENJATA API
A. Pengantar Materi
Hingga saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa Polisi masih identik dengan kekerasan baik
yang dilakukan secara individu maupun kelompok/institusi. Sebagai penegak hukum, Polisi
adalah juga penegak HAM, namun seringkali baik disadari maupun tidak Polisi juga sebagai
pelanggar HAM itu sendiri. Banyak kasus justru menempatkan Polisi berkonflik dengan
masyarakat yang harusnya dilindungi, seperti konflik-konflik agraria, pertambangan,
penggusuran atau kasus-kasus menyangkut kelompok minoritas, rentan dan marginal,
tindakan kriminalisasi terhadap para pejuang HAM bahkan melegalkan tindakan kekerasan
terhadap mereka, dan masih banyak kasus yang menunjukkan penggunaan kekerasan oleh
Polisi. Pada akhirnya, situasi tersebut membangun persepsi masyarakat yang menumbuhkan
ketidakpercayaan, menganggap Polisi sebagai ancaman bahkan musuh masyarakat, dan
menganggap Polisi sebagai pelanggar HAM yang merampas hak asasi masyarakat tersebut.
Pertanyaannya, mengapa Polisi selalu identik dengan penggunaan kekerasan, kekuatan
dan senjata api ? Pasal 4 UU No. 2 tahun 2002 menyebutkan bahwa :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri
yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta
terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Demikian juga pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003 menyebutkan bahwa “dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Kewenangan Polisi dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum inilah yang
menempatkan penggunaan kekuatan termasuk tindakan keras dan senjata api diijinkan
dan diatur dalam peraturan perundangan. Penggunaan Kekuatan/ tindakan keras adalah
segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam
rangka melaksanakan tindakan Kepolisian. Namun, seringkali pula kewenangan tersebut
justru disalahgunakan dengan mengatasnamakan keamanan dan ketertiban umum atau
upaya penegakan hukum.
Sejatinya, kewenangan penggunaan kekuatan, kekerasan tindakan keras dan senjata api
tersebut bukanlah tanpa batasan. Bersamaan dengan wewenang Polisi untuk menggunakan
kekuatan dan kekerasan dalam situasi dan kesulitan tertentu, terdapat tanggung jawab yang
sangat besar untuk menjamin agar wewenang tersebut dijalankan secara sah dan efektif,
bukan sewenang-wenang. Tugas Kepolisian adalah tugas yang sulit dan sensitif, meskipun
penggunaan kekuatan termasuk kekerasan tindakan keras dan senjata api oleh Polisi dalam
situasi yang tidak terkendali adalah sah, namun penggunaan kekuatan tersebut dapat juga
mengundang respon negatif dari masyarakat luas. Bagaimanapun dalam prinsip hak asasi
manusia penggunaan kekuatan dengan atau untuk kekerasan adalah menyerang prinsipprinsip yang menjadi dasar hak asasi manusia – yaitu penghormatan terhadap martabat
yang melekat pada diri manusia. Karena itu sangatlah penting untuk mengambil langkahlangkah pencegahan penyalahgunaan penggunaan kekuatan dan kekerasan tindakan
keras serta memberikan pemulihan yang efektif, penyelidikan dan sanksi-sanksi apabila
67