MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 SESI 3 PENGGUNAAN KEKUATAN, TINDAKAN KERAS DAN SENJATA API A. Pengantar Materi Hingga saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa Polisi masih identik dengan kekerasan baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok/institusi. Sebagai penegak hukum, Polisi adalah juga penegak HAM, namun seringkali baik disadari maupun tidak Polisi juga sebagai pelanggar HAM itu sendiri. Banyak kasus justru menempatkan Polisi berkonflik dengan masyarakat yang harusnya dilindungi, seperti konflik-konflik agraria, pertambangan, penggusuran atau kasus-kasus menyangkut kelompok minoritas, rentan dan marginal, tindakan kriminalisasi terhadap para pejuang HAM bahkan melegalkan tindakan kekerasan terhadap mereka, dan masih banyak kasus yang menunjukkan penggunaan kekerasan oleh Polisi. Pada akhirnya, situasi tersebut membangun persepsi masyarakat yang menumbuhkan ketidakpercayaan, menganggap Polisi sebagai ancaman bahkan musuh masyarakat, dan menganggap Polisi sebagai pelanggar HAM yang merampas hak asasi masyarakat tersebut. Pertanyaannya, mengapa Polisi selalu identik dengan penggunaan kekerasan, kekuatan dan senjata api ? Pasal 4 UU No. 2 tahun 2002 menyebutkan bahwa : “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.” Demikian juga pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003 menyebutkan bahwa “dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Kewenangan Polisi dalam memelihara keamanan dan menegakkan hukum inilah yang menempatkan penggunaan kekuatan termasuk tindakan keras dan senjata api diijinkan dan diatur dalam peraturan perundangan. Penggunaan Kekuatan/ tindakan keras adalah segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan Kepolisian. Namun, seringkali pula kewenangan tersebut justru disalahgunakan dengan mengatasnamakan keamanan dan ketertiban umum atau upaya penegakan hukum. Sejatinya, kewenangan penggunaan kekuatan, kekerasan tindakan keras dan senjata api tersebut bukanlah tanpa batasan. Bersamaan dengan wewenang Polisi untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan dalam situasi dan kesulitan tertentu, terdapat tanggung jawab yang sangat besar untuk menjamin agar wewenang tersebut dijalankan secara sah dan efektif, bukan sewenang-wenang. Tugas Kepolisian adalah tugas yang sulit dan sensitif, meskipun penggunaan kekuatan termasuk kekerasan tindakan keras dan senjata api oleh Polisi dalam situasi yang tidak terkendali adalah sah, namun penggunaan kekuatan tersebut dapat juga mengundang respon negatif dari masyarakat luas. Bagaimanapun dalam prinsip hak asasi manusia penggunaan kekuatan dengan atau untuk kekerasan adalah menyerang prinsipprinsip yang menjadi dasar hak asasi manusia – yaitu penghormatan terhadap martabat yang melekat pada diri manusia. Karena itu sangatlah penting untuk mengambil langkahlangkah pencegahan penyalahgunaan penggunaan kekuatan dan kekerasan tindakan keras serta memberikan pemulihan yang efektif, penyelidikan dan sanksi-sanksi apabila 67

Select target paragraph3