MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 2
POLISI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KELOMPOK MINORITAS DAN
RENTAN TERMASUK TERSANGKA, SAKSI DAN KORBAN
A. Pengantar Materi
Selama ini dalam praktek penegakan hukum dan HAM, perhatian lebih terarah pada pelaku/
pelanggar hukum dan HAM, sedangkan korban dari pelanggaran tersebut justru kurang
mendapat perhatian selain menjadi saksi dalam pembuatan berita acara atau persidangan.
Disisi yang lain, perlindungan terhadap korban yang notabene termasuk dalam kategori
kelompok rentan dan kelompok minoritas seringkali terabaikan.
Pasal 6 Perkap 8 Tahun 2009 khususnya pada huruf (e) sampai (h) mengatur bahwa yang
termasuk dalam cakupan perlindungan HAM oleh Polri adalah :
a
hak khusus perempuan: perlindungan khusus terhadap perempuan dari ancaman
dan tindakan kejahatan, kekerasan dan diskriminasi yang terjadi dalam maupun di
luar rumah tangga yang dilakukan semata-mata karena dia perempuan;
b. hak khusus anak: perlindungan/perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi
korban kejahatan dan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu: hak
nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan
hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak;
c. hak khusus masyarakat adat; dan
d. hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi
seksual.6
Tidak dapat dipungkiri jika persoalan kelompok minoritas dan kelompok rentan di Indonesia
hingga saat ini masih membutuhkan perhatian yang serius dari berbagai pihak terutama
pemerintah selaku pemangku kewajiban (duty barrier) dalam perlindungan dan pemenuhan
hak-hak kelompok ini. Di sisi yang lain, persoalan minoritas – mayoritas dan persoalan
penguasa – kelompok rentan di Indonesia memiliki dimensi persoalan yang cukup rumit
karena berdampak pada peningkatan yang signifikan atas konflik-konflik horisontal. Konflikkonflik tersebut diikuti pula dengan tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran
HAM khususnya oleh pemerintah dan juga aparat penegak hukum. Pada titik ini, ketika
konflik sosial terjadi, polisi khususnya Brimob menjadi garda terdepan pada situasi yang
seringkali telah memunculkan tindakan anarkhis dan chaos.
Selain itu, Polri juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan HAM bagi
tersangka, saksi dan korban yang kesemuanya sejatinya adalah kelompok rentan. UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
mengatur tentang pengertian dari tersangka, dan saksi. Tersangka adalah seorang yang
karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana.7 Sedangkan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.8 Sedangkan pengertian Korban
6
7
8
Hal tersebut sejalan dengan Komnas HAM yang dalam buku Upaya Negara Menjamin Hak-hak Kelompok
Minoritas di Indonesia : Sebuah Laporan Awal membagi kelompok minoritas dalam 5 kategori yaitu : 1) minoritas
agama dan keyakinan; 2) penyandang dissabilitas; 3) ras; 4) etnis; 5) identitas jender dan orientasi sosial;
Lihat Pasal 1 ayat 14 KUHAP
Lihat Pasal 1 ayat 26 KUHAP dan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlinduingan Saksi dan Korban
63