MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 SESI 2 PRINSIP-PRINSIP PEMOLISIAN A. Pengantar Materi Pasal 6 Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri mengatur bahwa Prinsip-prinsip dalam Pemolisian atau yang disingkat Polmas meliputi : a. komunikasi intensif: praktek pemolisian yang menekankan kesepakatan dengan warga, bukan pemaksaan berarti bahwa Polri menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat melalui tatap muka, telekomunikasi, surat, pertemuan-pertemuan, forum-forum komunikasi, diskusi dan sebagainya di kalangan masyarakat dalam rangka membahas masalah keamanan; b. kesetaraan: asas kesejajaran kedudukan antara warga masyarakat/ komunitas dan petugas kepolisian yang saling menghormati martabat, hak dan kewajiban, dan menghargai perbedaan pendapat. asas kesetaraan juga mensyaratkan upaya memberi layanan kepada semua kelompok masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan, anak, lansia, serta kelompokkelompok rentan lainnya; c. kemitraan: Polri membangun interaksi dengan masyarakat berdasarkan kesetaraan/kesejajaran, sikap saling mempercayai dan menghormati dalam upaya pencegahan kejahatan, pemecahan masalah keamanan dalam komunitas/ masyarakat, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat; d. transparansi: asas keterbukaan polisi terhadap warga masyarakat/ komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib dan tenteram, agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga dan dapat menumbuhkan kepercayaan satu sama lain; e. akuntabilitas: penerapan asas pertangunjawaban Polri yang jelas, sehingga setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan obyektif; f. partisipasi: kesadaran polisi dan masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan komunitas/masyarakat untuk mendorong keterlibatan warga dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan kamtibmas, sambil menghindari kecenderungan main hakim sendiri; g. personalisasi: pendekatan polri yang lebih mengutamakan hubungan pribadi langsung daripada hubungan formal/birokrasi yang umumnya lebih kaku, demi menciptakan tata hubungan yang erat dengan warga masyarakat/ komunitas; h. desentralisasi: penerapan polmas mensyaratkan adanya desentralisasi kewenangan kepada anggota polisi di tingkat lokal untuk menegakkan hukum dan memecahkan masalah; 57

Select target paragraph3