MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 1. Kemitraan – adanya kemitraan yang dikembangkan antara masyarakat dengan polisi, dimana masyarakat bukan lagi objek dari pelaksanaan tugas fungsi polisi tetapi subjek yang bekerjasama dengan polisi dalam rangka membangun ketertiban, keamanan dan berjalannya tugas fungsi polisi dalam penegakan hukum. Dalam hal ini masyarakat dan polisi dapat bersama-sama mendiskusikan prioritas dan strategi membangun ketertiban dan keamanan, serta pada situasi tertentu memobilisasi bantuan aktif masyarakat; 2. Pemecahan masalah – mengembalikan fungsi polisi agar lebih terarah pada pembangunan masyarakat dan pemecahan masalah, sehingga keberhasilan polisi tidak hanya dilihat pada aspek kuantitatif tetapi yang terpenting adalah kualitatif yaitu aspek kepuasan masyarakat. Polisi dapat mempelajari mengapa masyarakat dating ke polisi dan mencoba menangani akar penyebab masalah, bukan hanya gejala-gejala atau kasus yang timbul dan dilaporkan. Dari uraian tersebut, sejatinya pemolisian menyangkut perubahan sikap, nilai-nilai dan norma-norma, strategi hubungan polisi dan masyarakat yang dilayani, serta pelayanan publik yang dilakukan polisi. Paradigma perubahan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut: DARI ……………. KE ……………… PERUBAHAN BUDAYA POLISI Penekanan pada hierarki, pangkat dan kewenangan Penekanan pada partisipasi, kreativitas dan kemampuan beradaptasi Penekanan pada praktek-praktek dan prosedur yang berlaku Menuntut adanya kesediaan untuk mempertanyakan aturan, prosedur dan strategi yang berlaku guna mencapai efektivitas optimal dan menjamin pemberian layanan sebaik mungkin Patuh secara membabi buta pada aturan dan prosedur Penekanan pada pengembangan inisiatif dan diskresi yang berdasar Bersifat menentukan secara tetap Kemampuan beradaptasi dan flesibilitas Sistem tertutup – kurangnya akuntabilitas ke masyarakat Keterbukaan, komunikasi, pengakuan akan hasil yang dicapai Solidaritas internal Profesionalisme eksternal PERUBAHAN DALAM STRATEGI Pemfokusan sempit dalam pengendalian kejahatan (penegakan hukum) yang dianggap sebagai tanggung jawab utama polisi Pemfokusan lebih luas yang meliputu pengendalian kejahatan, pelayamam masyarakat, pencegahan kejahatan dan penyelesaian masalah-masalah dalam masyarakat 54

Select target paragraph3