MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
1. Kemitraan – adanya kemitraan yang dikembangkan antara masyarakat dengan
polisi, dimana masyarakat bukan lagi objek dari pelaksanaan tugas fungsi
polisi tetapi subjek yang bekerjasama dengan polisi dalam rangka membangun
ketertiban, keamanan dan berjalannya tugas fungsi polisi dalam penegakan
hukum. Dalam hal ini masyarakat dan polisi dapat bersama-sama mendiskusikan
prioritas dan strategi membangun ketertiban dan keamanan, serta pada situasi
tertentu memobilisasi bantuan aktif masyarakat;
2. Pemecahan masalah – mengembalikan fungsi polisi agar lebih terarah pada
pembangunan masyarakat dan pemecahan masalah, sehingga keberhasilan polisi
tidak hanya dilihat pada aspek kuantitatif tetapi yang terpenting adalah kualitatif
yaitu aspek kepuasan masyarakat. Polisi dapat mempelajari mengapa masyarakat
dating ke polisi dan mencoba menangani akar penyebab masalah, bukan hanya
gejala-gejala atau kasus yang timbul dan dilaporkan.
Dari uraian tersebut, sejatinya pemolisian menyangkut perubahan sikap, nilai-nilai dan
norma-norma, strategi hubungan polisi dan masyarakat yang dilayani, serta pelayanan
publik yang dilakukan polisi. Paradigma perubahan tersebut dapat dilihat pada tabel
berikut:
DARI …………….
KE ………………
PERUBAHAN BUDAYA POLISI
Penekanan pada hierarki, pangkat dan
kewenangan
Penekanan pada partisipasi, kreativitas dan
kemampuan beradaptasi
Penekanan pada praktek-praktek dan prosedur
yang berlaku
Menuntut adanya kesediaan untuk
mempertanyakan aturan, prosedur dan
strategi yang berlaku guna mencapai
efektivitas optimal dan menjamin pemberian
layanan sebaik mungkin
Patuh secara membabi buta pada aturan dan
prosedur
Penekanan pada pengembangan inisiatif dan
diskresi yang berdasar
Bersifat menentukan secara tetap
Kemampuan beradaptasi dan flesibilitas
Sistem tertutup – kurangnya akuntabilitas ke
masyarakat
Keterbukaan, komunikasi, pengakuan akan
hasil yang dicapai
Solidaritas internal
Profesionalisme eksternal
PERUBAHAN DALAM STRATEGI
Pemfokusan sempit dalam pengendalian
kejahatan (penegakan hukum) yang dianggap
sebagai tanggung jawab utama polisi
Pemfokusan lebih luas yang meliputu
pengendalian kejahatan, pelayamam
masyarakat, pencegahan kejahatan dan
penyelesaian masalah-masalah dalam
masyarakat
54