MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Skema Perubahan Paradigma Polisi Di Indonesia, pemikiran-pemikiran tentang Pemolisian sejatinya telah berkembang pasca Polri berpisah dengan ABRI dan reformasi birokrasi di tubuh Polri mulai. Dasar pelaksanaan Pemolisian tercantum dalam pasal 4 Perkap No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri salah satunya adalah “Paradigma Reformasi dalam Negara demokrasi yang plural menuntut agar Polri mampu melaksanakan tugas dengan berpegang pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, berperan sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan mengambil peran sebagai penguasa. Reformasi juga menghendaki keterbukaan Polri serta kepekaan polri terhadap aspirasi rakyat serta memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan warga”. Yang kemudian dipertegas dengan salah satu falsafah yang harus diperhatikan dalam penerapannya yaitu menghendaki agar petugas polisi di tengah masyarakat tidak berpenampilan sebagai alat hukum atau pelaksana undang-undang yang hanya menekankan penindakan hukum atau mencari kesalahan warga, melainkan lebih menitikberatkan kepada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, agar warga masyarakat tergugah kesadaran dan kepatuhan hukumnya. Oleh karenanya, fungsi keteladanan petugas Polri menjadi sangat penting (pasal 8 ayat (3) Perkap No. 7 Tahun 2008). Kemitraan ini dilandasi norma-norma sosial dan/atau kesepakatan- kesepakatan lokasi dengan tetap mengindahkan peraturanperaturan hukum nasional yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan individu yang bertanggungjawab dalam kehidupan masyarakat yang demokratis (ayat (7)). Dari uraian tersebut, komponen penting yang kemudian harus menjadi penekanan dalam pemolisian adalah : 53

Select target paragraph3