MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Skema Perubahan Paradigma Polisi
Di Indonesia, pemikiran-pemikiran tentang Pemolisian sejatinya telah berkembang pasca
Polri berpisah dengan ABRI dan reformasi birokrasi di tubuh Polri mulai. Dasar pelaksanaan
Pemolisian tercantum dalam pasal 4 Perkap No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar
Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
salah satunya adalah “Paradigma Reformasi dalam Negara demokrasi yang plural menuntut
agar Polri mampu melaksanakan tugas dengan berpegang pada prinsip-prinsip Hak Asasi
Manusia, berperan sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan mengambil peran sebagai
penguasa. Reformasi juga menghendaki keterbukaan Polri serta kepekaan polri terhadap aspirasi
rakyat serta memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan warga”. Yang kemudian
dipertegas dengan salah satu falsafah yang harus diperhatikan dalam penerapannya yaitu
menghendaki agar petugas polisi di tengah masyarakat tidak berpenampilan sebagai alat
hukum atau pelaksana undang-undang yang hanya menekankan penindakan hukum atau
mencari kesalahan warga, melainkan lebih menitikberatkan kepada upaya membangun
kepercayaan masyarakat terhadap polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsip
demokrasi dan hak asasi manusia, agar warga masyarakat tergugah kesadaran dan
kepatuhan hukumnya. Oleh karenanya, fungsi keteladanan petugas Polri menjadi sangat
penting (pasal 8 ayat (3) Perkap No. 7 Tahun 2008). Kemitraan ini dilandasi norma-norma
sosial dan/atau kesepakatan- kesepakatan lokasi dengan tetap mengindahkan peraturanperaturan hukum nasional yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi
manusia dan kebebasan individu yang bertanggungjawab dalam kehidupan masyarakat
yang demokratis (ayat (7)).
Dari uraian tersebut, komponen penting yang kemudian harus menjadi penekanan dalam
pemolisian adalah :
53