MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Kerangka konsep pertanggungjawaban komando setelah Perang Dunia II terdiri dari
tiga aspek3 :
1. Aspek Fungsional : bahwa kedudukan seorang komandan harus menimbulkan
kewajiban untuk bertindak;
2. Aspek Kognitif : seorang komandan harus memiliki pengetahuan atau seharusnya
memiliki pengetahuan tentang kejahatan;
3. Aspek Operasional : ada kegagalan4 untuk bertindak yang dilakukan komandan/
atasan.
Konsep ini menjadi dasar hukum bagi komandan militer dan atasan sipil yang memegang
kewenangan dan kekuasaan komando lainnya untuk bertanggungjawab secara pidana
atas kelalaiannya mengendalikan anak buahnya sehingga terjadi kejahatan pidana
internasional atau pelanggaran HAM yang Berat. Failure to act (kegagalan bertindak)
diartikan sebagai tidak melakukan tindakan sama sekali atau tidak melakukan tindakan
yang sepatutnya sehingga komandan/atasan harus bertanggungjawab.
Bentuk pertanggungjawaban komando/atasan lainnya adalah apabila komandan/
atasan ikut untuk merencanakan, menghasut, memerintahkan, melakukan, membantu
dan turut serta melakukan kejahatan. Bila komandan/atasan melakukan salah satu
tindakan diatas, maka komandan telah melakukan tindakan penyertaan (joint criminal
enterprise) dan statusnya sebagai pelaku.
Unsur-unsur Pertanggungjawaban Komando :
Berikut ini adalah unsur-unsur pertanggungjawaban komando berdasarkan Undangundang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 42 (1) :
a. Komandan militer atau orang-orang yang bertindak sebagai komandan
militer :
1) Komandan militer adalah seorang anggota angkatan bersenjata yang
ditugaskan memimpin satu atau lebih dalam satuan angkatan bersenjata.
Seorang komandan memiliki kewenangan untuk memberi perintah secara
langsung kepada anak buahnya atau satuan bawahannya dan mengawasi
pelaksanaan perintah tersebut. Suatu rantai komando umumnya terdapat
lebih dari satu komandan. Dalam literatur hukum humaniter internasional,
instrumen, hukum internasional, peraturan perundang-undangan Indonesia,
maupun dalam keputusan kasus-kasus kejahatan perang, tidak ada
pembatasan tingkatan tertentu seorang komandan dapat dipersalahkan.
Adanya pembatasan tanggung jawab seorang komandan hanya dua tingkat
keatas dan dua tingkat kebawah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan
yurisprudensi internasional maupun nasional.
2) Orang-orang yang bertindak sebagai komandan militer adalah mereka
yang bukan anggota angkatan bersenjata suatu negara (sipil) namun, karena
memiliki kekuasaan dan kewenangan de-facto-nya yang begitu besar, ia
3
4
E. van Sliedregt, The Criminal Responsibility of Individuals for violation of IHL, T.M.C Asser Press, The Hague, 2003
p. 135
Maksud dari “kegagalan/failure” hendaknya diartikan secara luas mencakup “tidak melakukan/tidak melakukan
tindakan yang layak”.
46