MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 1. Pelanggaran HAM yang Berat dalam Konteks Indonesia Rumusan pelanggaran HAM yang berat dalam konteks hukum Indonesia bisa ditemukan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UndangUndang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penjelasan pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).” Sedangkan dalam Penjelasan Umum UU No.26/2000 dinyatakan bahwa “pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan extra-ordinary crimes dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai perdamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.” Unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat adalah Sistematis dan Meluas. Pengertian sistematis dan meluas ini tidak dijelaskan baik oleh Statuta Roma maupun UU Pengadilan HAM. Pengertian meluas atau sistematik itu berkembang dalam praktek pengadilan yang tertuang dalam putusan-putusan Hakim. Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc di Jakarta Pusat, dalam kasus atas nama terdakwa Abilio Jose Osorio Soares (PUTUSAN No.01/PID. HAM/AD.HOC/2002/PH.JKT.PST. halaman 103-104) berpendapat sebagai berikut : “yang dimaksud dengan serangan adalah bahwa serangan tersebut tidak harus selalu merupakan serangan militer, seperti yang diartikan oleh International Humanitarian Law dalam arti bahwa serangan tersebut tidak perlu harus mengikut sertakan kekuatan militer atau penggunaan senjata, dengan perkataan lain apabila terjadi pembunuhan sebagai hasil dari suatu pengerahan kekuatan atau operasi yang dilakukan terhadap penduduk sipil. Keadaan bentrokan semacam ini dapat masuk ke dalam terminologi serangan (attack); bahwa yang dimaksud dengan serangan terhadap penduduk sipil tidak berarti bahwa serangan harus ditujukan terhadap penduduk (population) secara keseluruhan, tetapi cukup kepada sekelompok penduduk sipil tertentu yang mempunyai keyakinan politik tertentu;” Berangkat dari putusan hakim tersebut, maka unsur-unsur sistematis dan meluas selanjutnya menjadi unsur-unsur suatu pelanggaran HAM termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat atau extra judicial crime. Yang dimaksud “meluas” karena pada peristiwa-peristiwa yang didakwakan terbukti terjadi pembunuhan secara besar-besaran, berulang-ulang, dalam skala yang besar (massive, frequent, large scale), yang dilakukan secara kolektif dengan akibat yang sangat serius berupa jumlah korban nyawa yang besar. Sedangkan yang dimaksud dengan ”sistematik” adalah terbentuknya sebuah ide atau prinsip berdasarkan penelitian atau observasi yang terencana dengan prosedur tertentu/khusus. Dalam kaitannya dengan pelanggaran HAM berat, definisi sistematik dapat berarti kegiatan yang berpola sama 43

Select target paragraph3