MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 SESI 5 TANGGUNGJAWAB KOMANDO/ATASAN DALAM PELANGGARAN HAM YANG BERAT A. Pengantar Semenjak reformasi hukum Indonesia mengalami banyak perubahan. Salah satu buah yang dipetik dari reformasi adalah dengan menjadikan hak asasi manusia menjadi hukum positif. Hal ini diwujudkan dengan disahkannya Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam konteks ini semenjak adanya UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, para pejabat militer dapat diadili tidak hanya di pengadilan militer. Karena seperti yang disebutkan dalam UU tersebut bahwa para pelaku Pelanggaran HAM yang Berat, termasuk para komandan militer dan atasan sipil dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana secara individu melalui pengadilan HAM. Istilah pelanggaran HAM yang berat memang sering disandingkan dengan pelanggaran hukum humaniter internasional, terkadang ada pula yang menyamakannya. Walaupun di antara keduanya terdapat keterkaitan yang erat satu sama lain, namun hukum HAM tidaklah identik dengan hukum humaniter. Yang sejalan dari keduanya adalah bahwa ketentuan hukum pelanggaran HAM yang berat dan hukum humaniter mempunyai tujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia yang fundamental. Pada konteks ini, hukum humaniter bisa digunakan untuk membantu menunjukkan dan menafsirkan kejadian pelanggaran HAM yang berat, baik yang terjadi pada waktu sengketa bersenjata internasional maupun yang non-internasional, khususnya terhadap perbuatan yang merupakan tindakan militer ataupun perbuatan penggunaan tindak kekerasan. Pelanggaran HAM yang berat atau extra-ordinary crimes mempunyai perumusan tersendiri yang berbeda dengan kejahatan atau tindak pidana umum. Demikian juga halnya dengan penyebab timbulnya pelanggaran HAM yang berat tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, Statuta Roma menyebut pelanggaran HAM yang berat ini sebagai “kejahatan paling serius yang menjadi perhatian seluruh masyarakat internasional” (the most serious crimes of concern to the internasional community as a whole). Jika merujuk pada Statuta Roma (1998), perumusan pelanggaran HAM yang berat bisa diidentifikasi dari adanya : (1) unsur material yang berfokus pada perbuatan (conduct), akibat atau dampak (consequences) yang dihasilkan, dan keadaan-keadaan (circumstances) yang menyertai perbuatan; serta (2) unsur mental yang relevan dalam bentuk kesengajaan (intent), pengetahuan (knowledge), atau keduanya. Dalam modul untuk Polisi ini pembahasan akan dititikberatkan pada pertanggungjawaban komando/atasan dalam Pelanggaran HAM yang berat. Walaupun Polri saat ini bukan lagi bagian dari militer, namun berdasarkan pengalaman Polisi kerap kali terlibat atau digunakan penguasa yang berpotensi pada pelanggaran HAM maupun pelanggaran HAM yang berat. Namun sebelum membahas pertanggungjawaban komando/atasan dalam pengadilan HAM, maka menjadi penting untuk membahas pengertian dan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat serta yurisdiksi dari pengadilan HAM. 42

Select target paragraph3