MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 B. Tujuan 1. Peserta mampu mengidentifikasi hak asasi manusia dan instrumen HAM nasional dalam peraturan perundangan (hukum positif) yang berlaku. 2. Peserta mampu mengidentifikasi tanggung jawab Polisi sebagai representasi negara dalam instrumen HAM nasional; 3. Memberikan pemahaman prinsip-prinsip pemolisian dan penerapannya dalam konteks penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. 4. Peserta mampu mengidentifikasi dan memahami mekanisme HAM nasional yang didalamnya mencakup peran dan fungsi Kepolisian dalam penegakan HAM. C. Metode Presentasi Narasumber D. Waktu 90 menit E. Proses Fasilitator menjelaskan tujuan sesi dan mengenalkan narasumber yang akan menyampaikan materi. Selanjutnya selama 20 menit narasumber memaparkan materinya dan dilanjutkan dengan tanya jawab. F. Bahan Referensi 1. UUD 1945 Amandemen ke 4 2. UU No 39 tahun 1999 tentang HAM 3. UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM 4. UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 5. UU No 68 tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak –Hak Politik Kaum Perempuan 6. UU No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan 7. Kepres No 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Anak 8. Kepres No 48 tahun 1993 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Anti-Apartheid dalam OlahRaga 9. UU No 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Lainnya 10. UU No 29 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 11. UU No 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 12. UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 13. UU No 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas 14. UU No 6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan HakHak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 34

Select target paragraph3