MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
SESI 2
INSTRUMEN INTERNASIONAL HAM
A. Pengantar Materi
Instrumen HAM Internasional adalah perjanjian-perjanjian internasional di bidang hak asasi
manusia. Bentuk perjanjian ini berupa deklarasi, kovenan, konvensi, piagam, resolusi, atau
protokol. Instrumen HAM Internasional dapat digolongkan menjadi dua kelompok, yakni
pertama adalah deklarasi yang diadopsi oleh badan-badan seperti Majelis Umum PBB
yang bersifat tidak mengikat secara hukum meskipun secara politis bisa saja mengikat.
Kedua yakni konvensi yang merupakan instrumen HAM yang mengikat secara hukum dan
terangkum dalam hukum internasional. Perjanjian HAM dalam bentuk konvensi umumnya
harus mendapatkan pengesahan atau diratifikasi atau diaksesi terlebih dahulu oleh negara
(yang kemudian disebut Negara Pihak) sebelum berlaku di negara yang bersangkutan.
Sesi Instrumen Internasional ini akan mengajak peserta pelatihan untuk bersama-sama
belajar melihat bagaimana hak asasi manusia diatur pada tingkatan internasional.
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang merupakan organisasi negara-negara di dunia,
mempunyai Mekanisme yang khusus untuk HAM. Mekanisme ini diatur dalam perjanjianperjanjian internasional. Perjanjian Internasional di bidang hak asasi manusia, pada
dasarnya adalah standar yang disepakati secara internasional yang menjadi prinsip
normatif untuk menilai pelaksanaan hak asasi manusia. Peserta akan diajak pula untuk
mengenali dan memahami cara kerja mekanisme HAM Internasional yang utamanya
terintegrasi dalam mekanisme kerja Persatuan Bangsa-Bangsa.
Tidak dapat dipungkiri jika masih banyak anggota Kepolisian yang menganggap bahwa
standart HAM internasional yang terumuskan dalam instrument-instrumen internasional
cenderung dipandang membatasi ruang gerak Polisi dalam menjalankan tugasnya. Hal
tersebut jikan mengacu pada sejarah HAM tidaklah sepenuhnya salah karena pada mulanya
standar-standar HAM tersebut dikembangkan sebagai cara untuk mengontrol Negara
beserta alat-alat kekuasaannya termasuk Polisi agar dalam menjalankan kekuasaan tidak
menimbulkan penyalahgunaan (abuse of power) serta memberikan jaminan perlindungan
bagi individu dan masyarakat atas hak-hak asasi manusia yang dimilikinya dari pelanggaran
oleh Negara dan alat kekuasaannya.
Namun begitu, pemahaman tersebut harusnya mulai bergeser menjadi pemahaman
positif atas kewajiban Negara termasuk Polisi dalam tanggung jawabnya untuk melindungi
HAM warga negaranya. Hal tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pemeliharaan
ketertiban umum dengan mendukung terciptanya situasi yang memungkinkan individu
maupun kelompok masyarakat menikmati semua hak-haknya baik hak sipil, politik,
ekonomi, sosial maupun budaya. Upaya tersebut dilakukan dalam bentuk pemberian
pelayanan bagi masyarakat atau yang kemudian dikenal dengan sebutan pemolisian,
dimana memposisikan Polisi bukan sebagai militer tetapi Polisi sipil.
Bahwa bagaimana Polisi harus bersikap dan bertindak, instrumen internasional yang
dapat menjadi rujukan salah satunya adalah Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169
tanggal 17 Desember 1979 yang mengesahkan tentang Pedoman Perilaku PBB bagi
Aparat Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement), selain masih banyak lagi
instrument-instrumen terkait perlindungan HAM yang menjadi pedoman bagi Polisi
dalam menjalankan tanggung jawabnya. Bagaimapun juga Polisi Indonesia tidak dapat
31