MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
HAM yang dikenalkan dapat digali melalui berbagai peristiwa yang terjadi pada tingkat
lokal, nasional dan internasional. Berdasarkan tahapan pembentukan HAM tersebut,
peserta diharapkan mampu mengidentifikasi peran korban sebagai aktor utama
gerakan hak asasi manusia dan proses (tahapan) pembentukan HAM dalam konteks
sejarah peran polisi.
3.
Prinsip-prinsip HAM
HAM bukanlah sekedar konsepsi abstrak, namun justru bersifat praktis yang
keberadaannya dapat ditemukan dalam praktik hidup sehari-hari. Pada tahap ini
peserta akan diminta menjelaskan dan memberikan contoh prinsip-prinsip HAM
dengan mengkaitkannya pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian yang ditemui setiap
harinya. Hal ini untuk mempermudah, mengenali, dan memahami HAM, baik dalam
praktik kehidupan sehari-hari maupun dalam konteks Kepolisian dan pemolisian.
Secara umum prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara universal dan terdapat di
sejumlah instrumen HAM internasional adalah sebagai berikut1:
“Hak asasi manusia bersifat universal dan tak dapat dicabut; tidak bisa dibagi;
saling berkaitan dan tak bisa dipisah-pisahkan. Hak asasi bersifat universal karena
setiap orang terlahir dengan hak yang sama, tanpa memandang di mana mereka
tinggal, jenis kelamin atau ras, agama, latar belakang budaya atau etnisnya. Tak bisa
dicabut karena hak-hak setiap orang itu tidak akan pernah bisa ditanggalkan dan
direbut. Saling bergantung satu sama lain dan tak bisa dipisah-pisahkan karena semua
hak itu ― baik hak sipil, politik, sosial, ekonomi, maupun budaya ― kedudukannya
setara dan tidak akan bisa dinikmati sepenuhnya tanpa adanya pemenuhan hakhak lainnya. Setiap orang diperlakukan secara setara, dan diberi hak pula untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang akan berpengaruh pada hidupnya.
Mereka menegakkannya dengan peraturan hukum dan dikuatkan dengan adanya
jaminan penuntutan terhadap para pengemban tanggung jawab (negara) untuk
mempertanggungjawabkannya dengan standar internasional.”
Yang jika dipilah unsur-unsurnya maka menjadi 11 prinsip yaitu :
a. Universal
b. Tidak dapat dicabut
c. Tak dapat dibagi
d. Saling bergantung
e. Saling terkait
f.
Kesetaraan
g. Non diskriminasi
h. Partisipasi
i.
Inklusi
j.
Tanggung jawab negara
k. Penegakan hukum
Prinsip-prinsip HAM universal tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pasal 3 Perkap
8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart HAM dalam Penyelenggaraan
1
Sumber : Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
27