MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Sesi 4 Peran Polisi dalam Penanganan Konflik Sosial Sesi 5 Polisi dan Upaya Paksa (Penangkapan, Penyelidikan, Penahanan, Penyitaan, Penggeledahan) a. Peserta dapat memahami peran Polisi serta prinsip dan standart HAM yang harus diterapkan dalam penanganan konflik sosial; b. Memberikan pemahaman keterampilan standart yang harus dimiliki anggota Kepolisian dalam penanganan konflik sosial. c. Memberikan pemahaman tentang kerangka teori konflik sosial, penyebab, tingkatan eskalasi konflik dan dampak konflik sosial; d. Peserta dapat menjelaskan dan menganalisa keadaan atau situasi yang menimbulkan konflik, faktor-faktor penyebab, memetakan para pihak serta memperhitungkan dampak konflik sosial; e. Peserta dapat menjelaskan tahapantahapan tindakan Polisi dalam menyikapi peningkatan eskalasi konflik sosial. f. Memberikan pemahaman strategi penanganan konflik sosial dan peraturanperaturan yang melandasi upaya-upaya penanganan konflik baik internasional maupun nasional; a. Memberikan pemahaman apa yang dimaksud dengan upaya paksa Kepolisian meliputi definisi dan bentuk upaya paksa; b. Memberikan pemahaman bagaimana prosedur pelaksanaan setiap jenis upaya paksa; c. Peserta dapat mengimplementasikan prinsip HAM dalam pelaksanaan setiap bentuk upaya paksa. d. Menjelaskan tentang definisi dan bentuk upaya paksa Kepolisian; e. Menjelaskan prosedur pelaksanaan setiap bentuk upaya paksa; f. Menjelaskan nilai dan prinsip HAM yang harus diimplementasikan dalam pelaksanaan setiap bentuk upaya paksa. Sesi 6 Polisi dan Diskresi Kepolisian a. Memberikan pemahaman tentang prinsip dan standar HAM yang harus diterapkan dalam penggunaan diskresi; b. Peserta dapat menjelaskan dan menganalisa 12

Select target paragraph3