MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Sesi 4 Peran Polisi dalam
Penanganan Konflik Sosial
Sesi 5 Polisi dan Upaya Paksa
(Penangkapan, Penyelidikan,
Penahanan, Penyitaan,
Penggeledahan)
a.
Peserta dapat memahami peran Polisi
serta prinsip dan standart HAM yang harus
diterapkan dalam penanganan konflik sosial;
b.
Memberikan pemahaman keterampilan
standart yang harus dimiliki anggota
Kepolisian dalam penanganan konflik sosial.
c.
Memberikan pemahaman tentang kerangka
teori konflik sosial, penyebab, tingkatan
eskalasi konflik dan dampak konflik sosial;
d.
Peserta dapat menjelaskan dan menganalisa
keadaan atau situasi yang menimbulkan
konflik, faktor-faktor penyebab, memetakan
para pihak serta memperhitungkan dampak
konflik sosial;
e.
Peserta dapat menjelaskan tahapantahapan tindakan Polisi dalam menyikapi
peningkatan eskalasi konflik sosial.
f.
Memberikan pemahaman strategi
penanganan konflik sosial dan peraturanperaturan yang melandasi upaya-upaya
penanganan konflik baik internasional
maupun nasional;
a.
Memberikan pemahaman apa yang
dimaksud dengan upaya paksa Kepolisian
meliputi definisi dan bentuk upaya paksa;
b.
Memberikan pemahaman bagaimana
prosedur pelaksanaan setiap jenis upaya
paksa;
c.
Peserta dapat mengimplementasikan
prinsip HAM dalam pelaksanaan setiap
bentuk upaya paksa.
d.
Menjelaskan tentang definisi dan bentuk
upaya paksa Kepolisian;
e.
Menjelaskan prosedur pelaksanaan setiap
bentuk upaya paksa;
f.
Menjelaskan nilai dan prinsip HAM
yang harus diimplementasikan dalam
pelaksanaan setiap bentuk upaya paksa.
Sesi 6 Polisi dan Diskresi Kepolisian
a.
Memberikan pemahaman tentang prinsip
dan standar HAM yang harus diterapkan
dalam penggunaan diskresi;
b.
Peserta dapat menjelaskan dan menganalisa
12