MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
Modul 2. Tugas dan Kewenangan
Kepolisian dalam Penegakan Hukum dan
HAM
Sesi 1 Polisi, Kewenangan, dan
Standar HAM
Sesi 2 Polisi dan Perlindungan
Terhadap Kelompok
Minoritas/Rentan,
Tersangka, Saksi dan Korban
Sesi 3 Penggunaan Kekuatan,
Tindakan Keras dan Senjata
Api
Sesi 4 Peran Polisi dalam
Penanganan Konflik Sosial
11
a.
Memberikan pemahaman standar HAM
baik nasional maupun internasional yang
mendasari pelaksanaan kewenangan Polisi;
b.
Memberikan pemahaman dan mampu
menganalisa pelaksanaan kewenangan Polisi
yang sesuai dan tidak sesuai dengan standar
HAM baik nasional maupun internasional;
a.
Memberikan pemahaman tentang hak
dan kewajiban Polisi dalam memberikan
perlindungan bagi kelompok minoritas/
rentan, tersangka, saksi dan korban, yang
sesuai dengan prinsip dan standar HAM;
b.
Memberikan pemahaman tentang
perlindungan khusus bagi tersangka,
korban dan saksi anak maupun anak yang
berhadapan dengan hukum sesuai dengan
prinsip dan standar HAM;
c.
Memberikan pemahaman tentang
perlindungan khusus bagi tersangka, saksi
dan korban perempuan sesuai dengan
prinsip dan standar HAM;
d.
Memberikan pemahaman tentang
perlindungan bagi kelompok minoritas/
rentan sesuai dengan prinsip dan standar
HAM;
a.
Memberikan pemahaman tentang prinsipprinsip yang berkaitan dengan penggunaan
kekuatan/tindakan keras dan senjata api
dalam tindakan Kepolisian
b.
Memberikan pemahaman tentang aturan
dan ketentuan umum dalam penggunaan
kekuatan/tindakan keras dan senjata api
c.
Peserta dapat menjelaskan dan
melaksanakan tahapan – tahapan dalam
penggunaan kekuatan / tindakan keras dan
senjata api.
a.
Peserta dapat memahami peran Polisi
serta prinsip dan standart HAM yang harus
diterapkan dalam penanganan konflik sosial;
b.
Memberikan pemahaman keterampilan
standart yang harus dimiliki anggota
Kepolisian dalam penanganan konflik sosial.