MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 di dalamnya meminimalisir tindakan-tindakan anggotanya yang mengarah pada potensi pelanggaran HAM melalui kerjasama Polri dengan Komnas HAM yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU) kedua lembaga sejak tahun 2011 dan diperbaharui pada 16 Maret 2017. Kerjasama itu melingkupi bidang pendidikan dan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penyelidikan, konsultasi serta mediasi. Hal ini adalah langkah maju bagi Polri untuk berbenah diri secara terus-menerus baik secara internal dan eksternal, dengan serius menerapkan HAM dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Perkap No. 8 Tahun 2009 adalah dokumen yang bisa memandu setiap anggota Polri mulai dari level tamtama, bintara hingga perwira untuk bersama-sama secara serius menerapkannya untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya sebagai penegak hukum dan HAM. Sebagai upaya menginternalisasikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah bekerjasama mengupayakan langkah-langkah strategis dalam rangka mendorong upaya preventif dalam penanganan konflik. Salah satu upaya preventif yang sedang dikembangkan oleh Komnas HAM adalah POLISI BERBASIS HAM. Program POLISI BERBASIS HAM ini mendasarkan pada upaya penguatan kapasitas anggota polisi tentang HAM sehingga mampu menerapkannya, pelibatan masyarakat dalam berbagai kerja kepolisian dan juga proses evaluasi eksternal atas kinerja kepolisian serta berbagai langkah-langkah preventif yang dikembangkan untuk membangun system peringatan dini (early warning system) penanganan konflik sosial. Dalam rangka mendorong upaya preventif dan mengarusutamakan HAM dalam tugas dan fungsi Kepolisian, yang dalam hal ini khususnya Brimob, maka dirasa perlu upaya pendekatan yang tepat dalam mengurangi tindakan yang melanggar HAM sehingga anggota yang melaksanakan tugas dapat meminimalisir tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun kesatuan. Salah satu upaya dalam mencegah timbulnya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas Brimob adalah memberikan bekal pengetahuan tentang HAM dengan melakukan pendidikan dan pelatihan. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tidak lepas dari peran instruktur, tenaga pendidik atau fasilitator dalam penyampaian materi, pembekalan keterampilan dan lain-lain. Oleh sebab itu dibutuhkan instruktur, tenaga pendidik atau fasilitator yang paham dan menguasai prinsip-prinsip HAM serta terampil dan terlatih menerapkan prinsip-prinsip HAM tersebut dalam tugas dan fungsi Brimob. Untuk itulah, Komnas HAM dan Divisi Hukum Polri yang telah melakukan pelatihanpelatihan HAM sejak tahun 2011 memandang penting disusunnya manual pelatihan serta dibentuknya sebuah tim yang melibatkan Komnas HAM dan instruktur/tenaga pendidik Brimob yang ke depannya secara bersama-sama menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM di lingkungan korps Brimob sehingga menjadi salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh anggota Brimob dalam menjalankan tugas fungsinya. Manual ini disusun bersama Komnas HAM dan Korps Brimob Polri untuk memberikan panduan bagi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan training of trainer tersebut sehingga diharapkan memiliki standart yang sama pada aspek substansi. B. Untuk Siapa Manual ini Disusun? Manual ini disusun bagi fasilitator, trainer, tenaga pendidik (gadik), instruktur, widyaiswara maupun pihak-pihak yang bekerja dalam penyebarluasan HAM bagi anggota Kepolisian dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan terkait 4

Select target paragraph3