MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 Termasuk yang dilakukan dalam internal Brimob sebagai salah satu bagian dalam struktur Polri. Brimob (Brigade Mobil) adalah salah satu bagian terintegral dalam Keluarga Besar Polri yang memiliki 5 kemampuan dasar Brimob yaitu Jibom (Penjinakan Bom), Resmob (Reserse Mobil), Perlawanan Teror (Wanteror) SAR (Search and Rescue) dan Penanggulangan Huru Hara (PHH). Brimob dalam melaksanakan tugas mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pelaksanaan tugas pokoknya yaitu penegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Pelaksanaan tugas pokok tersebut harus terimplementasi dengan keadaan apapun, apalagi saat terjadi, akan terjadi atau setelah adanya konflik, huru hara atau masalah sosial yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas seperti kerusuhan massa, terorisme, kejahatan terorganisir bersenjata api dan bahan peledak, serta separatisme. Dalam menjalankan tugas tersebut, tidak dapat dipungkiri sering diwarnai bentrokan antara pendemo bahkan dalam berbagai kasus penanggulangan dan penegakan hukum (Gakum) unjuk rasa, aksi huru hara dan berbagai kasus di daerah konflik, Brimob “dianggap” sebagai unit yang bertanggung jawab terhadap berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM. Pada 22 Juni 2009, Kepala Kepolisian RI telah mengesahkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI. Melalui Perkap tersebut, HAM wajib menjadi prinsip dan norma dalam membantu pelaksanaan tugas setiap anggota Polri sebagai penegak hukum dan HAM. Namun, lebih dari 8 tahun sejak disahkannya Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tersebut, belum nampak efektivitas implementasi Perkap tersebut di lapangan. Di dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat maupun dalam menjalankan pelayanannya pada masyarakat, setiap anggota Polri adalah penegak HAM. Namun, seringkali baik disadari maupun tidak, polisi juga menjadi pelaku pelanggaran HAM. Timbulnya pelanggaran salah satunya disebabkan oleh masih kurangnya pemahaman akan arti pentingnya HAM dalam pelaksanaan tugas sebenarnya di lapangan. Hasil kajian tentang Jaminan Penguatan HAM di Institusi Kepolisian yang dilakukan Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM tahun 2014 menunjukkan bahwa perubahan di institusi kepolisian tidak serta merta diikuti dengan perubahan pandangan dan sikap dari aparat kepolisian itu sendiri. Hal ini dapat ditunjukkan dengan telah cukup memadainya implementasi HAM pada tataran kebijakan yang dituangkan dalam peraturan-peraturan Kapolri, prosedur tetap maupun prosedur teknis tugas fungsi kepolisian. Namun sayangnya, kebijakan-kebijakan tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh anggota polisi khususnya yang berada di tingkatan resor dan sektor. Sosialisasi kebijakan tersebut dirasakan baru menyentuh level perwira ke atas saja dan tidak ada proses transfer lanjutan bagi tingkat brigadir dan khususnya yang langsung berhadapan dengan masyarakat di lapangan. Sementara itu, pada aspek pendidikan HAM yang saat ini sudah berjalan pada hampir seluruh jenjang pendidikan kepolisian belum dapat mengubah pandangan polisi tentang perlunya menghormati dan melindungi hak asasi manusia warga masyarakat khususnya mereka yang rentan atau marginal. Meskipun begitu, harus diakui bahwa reformasi di tubuh internal Polri berjalan cukup baik, hal ini nampak dari berbagai pembenahan internal yang dilakukan untuk membangun dan memperbaiki citra Polri, yang menjadi agenda pokok Kapolri Tito Karnavian, termasuk 3

Select target paragraph3