MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penyusunan Manual
K
epolisian adalah institusi atau alat negara yang berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa Kepolisian
sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat. Selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan tujuan dibentuknya Kepolisian
yaitu :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri
yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”
Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan
fungsinya Polisi haruslah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam rangka mendorong
seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Polri) untuk
dapat menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, diperlukan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak
asasi manusia dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terpenuhinya hak atas keadilan adalah fondasi bagi terwujudnya masyarakat yang berbasis
pada tatanan yang berdasarkan pada hukum (rule of law). Dalam bangunan rule of law,
kepolisian adalah aktor penting dalam criminal justice system. Kepolisian berada di garda
terdepan dalam criminal justice system, selain Kejaksaan, advokat, pengadilan, Mahkamah
Agung, dan lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan
bahwa tugas Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pasal 4 ditegaskan tujuan dari Polri, yakni mewujudkan keamanan dalam negeri
yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
(HAM). Sedangkan pada pasal 5 menyebutkan bahwa Polri yang merupakan alat negara
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur polisi sipil.
Polisi Sipil selain sebagai paradigma juga merupakan tujuan dari reformasi yang dilakukan
dalam tubuh Polri pasca berpisah dengan ABRI. Oleh karena itu, pada dasarnya perubahanperubahan yang dilaksanakan tidak dapat dilaksanakan secara parsial tetapi secara
simultan, sehingga akan menghasilkan sinergi yang menjadi percepatan dalam mencapai
tujuan yaitu terwujudnya Polisi Sipil. Beberapa parameter yang menjadi indikator Polisi
Sipil, yakni : profesional dan proposional, demokrasi, menjunjung tinggi HAM, transparansi,
akuntabilitas, supremasi hukum, dan sikap protagonis. Oleh karenanya perubahan
struktural dalam internal Polri harus diikuti dengan perubahan instrumental dan kultural.
2